Rifki Dermawan
Dosen Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas
Dalam beberapa minggu terakhir di tengah pandemi Covid-19, terminolog new normal marak menjadi perbincangan. Istilah new normal pada awalnya merujuk pada keadaan pasca krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2007. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menerjemahkan frasa ini sebagai “kenormalan baru” yang bermakna sebuah kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Wiku Adisasmito selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memaparkan bahwa kenormalan baru mengharuskan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan ketika menjalankan aktivitas sehari-hari.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyampaikan panduan umum bagi pemerintah yang akan melaksanakan kenormalan baru. Tidak hanya Indonesia, tetapi berbagai negara berada dalam proses menuju kenormalan baru yang merupakan strategi untuk menanggulangi dampak penyebaran virus korona pada sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Efek dari krisis Covid-19 telah menghantam berbagai aspek kehidupan manusia termasuk dunia hubungan internasional. Beragam penyesuaian dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona namun tetap menjaga keberlangsungan relasi di tataran global. Memasuki situasi kenormalan baru, komunitas internasional perlu beradaptasi.
Setidaknya ada dua hal penting yang menjadi bagian dari kenormalan baru bagi hubungan internasional yaitu interaksi dunia internasional dan pergerakan manusia sebagai rangkaian dari globalisasi.
Interaksi Masyarakat Internasional
Penggunaan teknologi dalam berbagai bentuk komunikasi di masa pandemi menjadi sebuah kenormalan baru. Hal ini juga berimplikasi pada dinamika hubungan anggota komunitas internasional, baik aktor negara maupun aktor bukan negara, seperti masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan perusahaan multinasional. Istilah “Zoomplomacy” pun muncul untuk menggambarkan aktivitas diplomasi yang dilakukan melalui Zoom, sebuah aplikasi konferensi video yang diminati masyarakat luas.
Pemanfaatan aplikasi seperti Zoom telah terbukti dapat menjembatani interaksi berbagai pihak di tengah krisis Covid-19 yang mengharuskan adanya jarak fisik.
Komunikasi digital ini menjadi pilihan bagi publik termasuk komunitas internasional. Kerja sama internasional untuk menghadapi virus korona juga terlaksana dengan skema telekonferensi. ASEAN dan G-20 adalah beberapa contoh kelompok negara yang menginisiasi kolaborasi penanganan virus korona melalui pertemuan virtual.
Medium telekonferensi merupakan salah satu opsi terbaik dalam berkomunikasi di tengah pandemi. Penghematan biaya serta perlindungan terhadap lingkungan menjadi nilai positif dari sebuah rapat jarak jauh.
Sebagai contoh, ASEAN setiap tahunnya melaksanakan sekitar 1.500 pertemuan yang tentu menjadi beban finansial bagi negara anggota. Tidak hanya dari segi pendanaan, dampak lingkungan dari pertemuan internasional juga menjadi sorotan. Agenda tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) yang dihadiri pemimpin negara dan ribuan tokoh dunia kerap menuai kritik karena polusi dari penggunaan transportasi mewah berupa jet pribadi oleh banyak peserta forum.
Meskipun demikian, sisi negatif dari interaksi virtual juga dikemukakan berbagai pihak, khususnya dalam konteks diplomasi. Beragam tantangan dihadapi para diplomat ketika berkomunikasi melalui dunia maya sebagaimana ditulis Shapiro dan Rakov dalam artikel berjudul Will Zoomplomacy Last?
Tidak adanya kontak secara langsung mengakibatkan penyampaian pesan menjadi kurang efektif. Permasalahan teknis seperti koneksi internet dan perbedaan zona waktu juga menjadi hambatan lainnya.
Kondisi ini berdampak pada proses pengambilan keputusan bagi negosiator. Namun terlepas dari pandangan pro dan kontra mengenai komunikasi virtual, bentuk interaksi ini jelas akan menjadi kenormalan baru dalam hubungan internasional dan pasca pandemi nantinya.
Pergerakan Manusia dan Globalisasi
Proses globalisasi yang dimulai semenjak era 1990an ditandai oleh kemudahan pergerakan manusia dan barang lintas batas negara. Keadaan tersebut merefleksikan karakteristik hubungan internasional kontemporer.
Namun adanya ancaman penyebaran virus Covid-19 saat ini telah mengubah skema globalisasi, salah satunya pada aspek pergerakan manusia. Virus korona yang pertama kali diidentifikasi di kota Wuhan, Tiongkok telah menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia hanya dalam jangka waktu beberapa bulan. Manusia pun menjadi salah satu medium penularan virus.
Kondisi ini direspons pemerintah di banyak negara dengan berbagai strategi. Karantina wilayah, pembatasan sosial berskala besar, dan menjaga jarak fisik merupakan beberapa mekanisme yang diterapkan untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19.
Pergerakan manusia pun menjadi terbatas dengan berdasarkan pertimbangan kesehatan tersebut. Negara anggota Uni Eropa, yang selama ini menjunjung tinggi prinsip “freedom of movement” atau kebebasan bergerak bagi masyarakatnya dalam melakukan perjalanan di wilayah Uni Eropa, juga turut memodifikasi aturan terkait perbatasan negara mereka untuk sementara waktu. Hak yang dimiliki warga Uni Eropa tersebut harus dibatasi sebagai konsekuensi dari krisis Covid-19.
Tidak hanya di Eropa, berbagai negara di dunia juga memperketat pergerakan manusia yang melewati batas wilayahnya selama pandemi. Pada awal April lalu, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk membatasi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Bagi warga asing yang mendapat pengecualian untuk memasuki Indonesia wajib menyediakan dokumen yang bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Memasuki era kenormalan baru, beberapa pemerintahan mulai melonggarkan aturan terkait pencegahan penyebaran virus korona. Begitu juga dengan pergerakan masyarakat internasional yang bersiap untuk beradaptasi menghadapi situasi kenormalan baru.
Dalam periode ini, aspek kesehatan diprediksi menjadi prasyarat utama bagi seseorang untuk memperoleh akses perjalanan ke negara lain. Sejumlah pihak telah menerapkan hal tersebut seperti maskapai Emirates yang melakukan tes cepat Covid-19 sebelum keberangkatan para penumpang dan pengecekan virus corona bagi pengunjung yang berasal dari bandara tertentu oleh pemerintah Yunani.
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa krisis Covid-19 memiliki efek masif sehingga mekanisme interaksi dan pola pergerakan manusia di level internasional juga terdampak.
Hal ini disebabkan oleh dunia hubungan internasional yang bersifat dinamis. Perubahan yang dipengaruhi berbagai fenomena dan peristiwa di tingkatan global dan domestik terjadi begitu cepat, sehingga kemampuan untuk beradaptasi menjadi sebuah keharusan bagi komunitas internasional. (*)
The post Kenormalan Baru bagi Komunitas Internasional appeared first on Padek.co.