in

Kepala BKKBN Dijebloskan ke Penjara

Dugaan Korupsi Pengadaan KB 

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapaty (SCS), tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (8/11). Orang nomor satu di BKKBN itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, setelah menjalani pemeriksaan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadonosa membenarkan Kepala BKKBN ditahan usai diperiksa. ”Setelah diperiksa, dia (Surya Chandra Suraptaty) langsung ditahan hari ini (kemarin),” kata Warih Sadono kepada wartawan di Kejaksaan Agung kemarin. 

Menurut Warih, bahwa Surya dapat ditahan paling lama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 November 2017 sampai 27 November 2017. Penahanan itu dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan. Adapun maksud penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. ”Selain itu (penahanan) juga untuk mempercepat penuntasan perkara,” jelas Warih. 

Sementara kuasa hukum Surya Chandra Surapaty, Edi Utama mengakui penahanan tersangka merupakan hak subjektif dari penyidik. Namun, ia beranggapan penahanan tersebut tetap tidak mendasar. Sebab, selama ini tersangka sudah bersikap kooperatif dengan penyidik. ”Ini dibuktikan dengan kehadiran Pak Surya, untuk diperiksa pada 19 Oktober 2017 dan 8 November 2017,” ungkapnya.

Edi juga membantah kliennya tersebut terlibat dengan kasus itu. Sebab, Surya baru menjabat sebagai Kepala BKKBN tahun 2015. Sedangkan saat itu proyeknya sudah berjalan. Atas dasar itu, Edi pun tengah mempertimbangkan upaya hukum lain (praperadilan) atas penetapan tersangka maupun penahanan  tersebut. ”Bisa saja itu, namun kan juga ada hal-hal yang bisa lebih praktis, misalnya kita akan mengajukan penangguhan penahanan,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan koran ini, Surya sempat diperiksa di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00. Ia, lalu keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 dan langsung mengenakan rompi tahanan. 

Sementara itu, ketika dicecer pertanyaan Surya oleh awak media, Surya bungkam. Dia memilih masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Informasi diterima koran ini, Surya Candra Surapaty diduga telah mengintevensi panitia lelang, dalam penentuan harga perkiraan sendiri, sehingga harga berada di atas pasar. 

Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 27 miliar. Adapun kasus ini bermula dari pengadaan Susuk KB/Implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN tahun anggaran 2015.

Diduga saat proses pelelangan berlangsung diduga terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang yang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang, sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. 

Dalam kasus ini, Surya Chandra Surapaty bukan satu-satunya tersangka. Sebab, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni berinisial YW Dirut PT Triyasa Nagamas Farma), LW (Direktur PT Djaja Bima Agung). KT (Kasi Penyediaan Sarana Program atau mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN). Sedangkan kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih. 

Kerugian negara ini akibat dari adanya pengadaan Susuk KB/Implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN tahun anggaran 2015. Diduga saat proses pelelangan berlangsung diduga terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang yang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Akibatnya, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar atau mahal dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

QS. Ibrahim: 7

Pimpinan KPK Dipolisikan