PADANG, METRO–Pemerintah bersama DPR RI dan KPU serta Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan Kamis, (6/2).
“Insya Allah sesuai rapat gabungan Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan KPU serta Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Rahmat Saleh, kemarin.
Jadwal pelantikan tersebut menurutnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, terkait Pilkada Serentak dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan. “Berdasarkan UU dan Perpres tersebut pelantikan dilaksanakan setelah selesai semua proses pilkada yang tidak bermasalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tetap dilantik pada tanggal 7 Februari,” terangnya.
Namun, dari jadwal semula 7 Februari 2025, dirubah menjadi 6 Februari 2025. Perubahan ini hasil kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI. Karena perubahan jadwal ini, maka persyaratan awal sesuai Perpres harus diganti lagi oleh presiden. “Jadi mengganti tanggal 6 Februari 2025 itu juga harus diganti Perpres-nya,” tegasnya.
Dengan percepatan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak ini tentu membawa efek positif yang cukup besar. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 1 ini menilai, banyak hal yang diurus kepala daerah definitif di daerah.