in

Kepala Sekolah Tak Wajib Mengajar

JAKARTA – Kewajiban guru memenuhi 24 jam guru mengajar tatap muka sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru tidak lagi diberlakukan. Kewajiban itu diganti menjadi syarat 40 jam kerja dalam seminggu yang resmi berlaku mulai tahun ajaran 2017/2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerapkan aturan baru terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru mulai tahun ajaran baru 2017/2018.

Guru tidak lagi wajib mengajar tatap muka selama 24 jam, diganti menjadi kewajiban jam kerja 40 jam dalam seminggu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Sumarna Surapranata, mengatakan kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dengan demikian, guru tidak perlu lagi meninggalkan sekolah atau berpindah-pindah sekolah hanya untuk memenuhi syarat 24 jam tatap muka. Kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut akan dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Contoh Toleransi

Dimas Ekky Berharap Raih Hasil Positif di Catalunya