in

Kepesertaan Pekerja Informal Rendah

JAKARTA – Minimnya pen­getahuan masyarakat men­genai manfaat jaminan sosial menjadi salah satu penyebab rendahnya masyarakat dalam program jaminan sosial, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan. Mereka itu umumnya pelaku ekonomi in­formal atau pekerja informal.

Demikian hasil riset Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang per­masalahan jaminan sosial di Tanah Air.

Penelitian dilakukan di se­jumlah provinsi, di antaran­yaSumatera Utara, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, saat me­maparkan hasil risetnya, di Jakarta, Jumat (20/12), men­gatakan pekerja informal um­umnya belum menjadi peserta program perlindungan sosial, baik yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek maupun BPJS Kesehatan). “Mereka (pekerja informal) karena tidak memi­liki informasi cukup mengenai pentingnya program jaminan sosial itu,” katanya.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil pene­litian LIPI, pengetahuan warga perdesaan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ma­sih sangat rendah sehingga pemanfaatan JKN di kalangan pekerja sektor informalnya juga rendah. “Padahal kita semua tahu ketika kita lihat di media bahwa upaya diseminasi, sosia­lisasi dari kedua BPJS ini sudah sangat luar biasa,” kata Herry.

Oleh karena itu, menurut Herry, pemerintah membu­tuhkan strategi kebijakan yang menyeluruh untuk menga­tasi masalah jaminan sosial bagi pekerja sektor informal tersebut. “Karena kelompok informal memiliki tingkat seg­mentasi tinggi dan kerentanan yang berbeda-beda,” katanya.

Ia menyebut pada tahun 2018, data Survei Angkatan Kerja Nasional tercatat sekitar 57 persen penduduk di Indo­nesia bearada pada aktivitas ekonomi informal.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat, perlu ada tindak lanjut untuk proses pemberian jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.

Untuk kepesertaan pro­gam Jaminan Kesehatan Na­sional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Timboel meminta keseriusan pemerintah dae­rah untuk mengakomodasi pekerja sektor informal masuk dalam peserta penerima ban­tuan iuran (PBI) yang dibiayai daerah. ruf/E-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kemenhub Bagikan 200 Bus Sekolah Untuk Pondok Pesantren di Indonesia

JAKARTA Akhir Pekan 2112