Jakarta ( Berita ) : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Kepolisian menjelaskan penangkapan beberapa aktivis yang hendak menggelar aksi massa pada Jumat (31/3), karena penangkapan bisa dilakukan dalam kasus tangkap tangan dan dalam jenis pidana tertentu.
“Kalau dalam negara demokrasi harus lebih dahulu menunjukkan ketaatannya kepada hukum, Karena aparatur negara disumpah untuk taat hukum sementara rakyat tidak pernah disumpah untuk taat hukum,” kata Fahri di Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Jumat [31/3].
Fahri menilai semua lembaga negara seperti Kepolisian harus menjelaskan kepada masyarakat terkait apa yang dilakukannya sehingga tindakan institusi itu tidak boleh sembarangan. Hal itu menurut dia karena tidak tegaknya hukum adalah terutama penegak hukum tidak bisa menjelaskan dengan baik apa yang dia lakukan. “Karena itu jangan hanya pencitraan namun jelaskan secara baik-baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan kalau seorang diindikasikan berbuat pidana berdasarkan alat bukti permulaan MAKA bisa dilakukan pemanggilan, SEDANGKAN kalau panggilan pertama hingga ketiga tidak datang maka bisa dilakukan pemanggilan paksa.
Menurut dia, apabila dalam panggilan paksa itu yang bersangkutan tidak datang maka orang tersebut bisa dilakukan penangkapan sehingga semua prosedur harus dilalui dahulu sehingga tidak asal tangkap.
“Kalau seorang itu teriak-teriak sambil membawa senjata dengan ancaman kepada Presiden, MAKA itu boleh ditangkap bahkan bisa dilumpuhkan dan itu namanya tangkap tangan yaitu alat bukti serta pelaku ada di satu tempat,” ujarnya.
Fahri menilai Kepolisian tidak bisa menangkap orang hanya karena yang bersangkutan mengkritik pemerintah karena kritik adalah keniscayaan dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
Menurut dia, dalam negara demokrasi “keributan” karena kritik yang disampaikan masyarakat adalah wajar sehingga kalau mau negara yang senyap maka itu adalah negara otoriter. “Negara otoriter itu seperti Korea Utara, orang yang dianggap pengkritik pemerintah tiba-tiba ‘hilang’, saya tidak mau Indonesia seperti itu,” katanya.
Tidak berkaitan Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 313. “Tidak ada kaitannya itu ya. Intinya ada laporan dan kita lakukan penyelidikan. Kita lakukan penangkapan,” kata Argo di depan Istana Merdeka, Jumat (31/3).
Menurut dia, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti berkaitan dengan penangkapan lima orang yang ditangka polisi hari ini. Argo juga membantah soal penggembosan Aksi 313 dengan menangkap Al Khaththath. Lima orang yang ditangkap itu dituduh memiliki kaitan dnegan permufakatan makar, mereka adalah ZA, IR, MAK, V dan M. (ant )