Secercah harapan muncul dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Majelis Komisioner KIP mengabulkan gugatan sengketa informasi publik yang diajukan LSM Kontras terkait dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir. Dalam putusan kemarin, KIP menyatakan laporan Tim Pencari Fakta atau TPF kasus Munir yang sudah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005 merupakan informasi yang wajib diumumkan pada publik. KIP pun memvonis Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan itu dan menjelaskan alasan tidak kunjung diumumkannya laporan TPF Munir itu selama lebih dari 10 tahun.
Selama bertahun-tahun kasus pembunuhan Munir seperti tenggelam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak menunjukkan itikad baik berada di pihak Munir – bahkan untuk sekadar menjalankan Keputusan Presiden yang ia buat sendiri, yaitu mengumumkan laporan TPF Munir. Sementara Sekretariat Negara saat itu seolah menyembunyikan dokumen. Tidak mencatat laporan penyerahan dokumen TPF, apalagi menyimpannya.
Namun harapan itu masih panjang, dan masih diwarnai awan gelap. Bisa jadi Sekretariat Negara bakal mengabaikan putusan majelis komisioner KIP dan mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat. Atau mengajukan banding ke pengadilan dalam waktu 14 hari.
Putusan KIP memang bukan putusan pengadilan, namun undang-undang sudah menyatakan putusan ajudikasi KIP setara dengan keputusan pengadilan. Sama seperti putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sayangnya, selama ini banyak lembaga negara yang mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat. Seperti Mabes Polri yang mengabaikan putusan KIP untuk membuka dokumen 17 rekening gendut seperti tuntutan ICW. Kita berharap pemerintahan Joko Widodo tidak melawan putusan KIP, dan membuat publik semakin kecewa atas sikap abai pemerintah selama ini untuk mengusut dalang pembunuhan Munir. Jika pemerintahan Joko Widodo tidak menjalankan putusan KIP, maka itu makin meneguhkan pemerintah membela pembunuh Munir.