in

Kerugian Akibat Banjir di Aceh Utara Mencapai Rp 200 Miliar

ACEHTREND.CO, Lhoksukon – Bencana banjir yang melanda kabupaten Aceh Utara dalam sepekan terakhir telah mengakibatkan sejumlah infrastruktur rusak parah dan diperkirakan kerugian mencapai Rp 200 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara, Edi Anwar, mengatakan bahwa di Aceh Utara merupakan banjir kiriman dari Kabupaten Bener Meriah yang menyebabkan dua daerah aliran sungai (DAS) yaitu Krueng Pasee, dan Kreung Keureuto meluap hingga mengakibatkan sekitar 150 kilometer jalan rusak parah yang terbagi di 23 Kecamatan di kabupaten tersebut.

“Laporan sementara sekitar 150 kilometer jalan rusak yang terbagi di 23 kecamatan. Yang terparah ada di delapan kecamatan yang menghubung dengan DAS Krueng Kereuto,” kata Edi.

Menurutnya, selain jalan, ada lima jembatan yang rusak diantaranya berada di Alue Meudek, Kecamatan Nisam Antara, Pirak Timu, Gampong Dalam Kecamatan Cot Girek, Jembatan Gantung Krueng Keureuto, dan jembatan singgah Mata di Kecamatan Baktiya.

Serta kecamatan yang berada di seputaran Krueng Keureuto dan Krueng Pasee diantaranya Lhoksukon, Pirak Timu, Langkahan, Matangkuli, Seunuddon, Baktiya Barat, Tanah Jambo Aye, dan Baktiya .

Untuk memulihkan kembali infrastruktur yang rusak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi pemerintaha Provinsi dan menyurati Kementerian PUPR Republik Indonesia, karena anggaran yang digunakan ratusan miliar itu tidak sedikit, maka pihaknya mengusulkan anggaran dari APBN.

Di lokasi banjir pihaknya juga telah mengirimkan sejumlah alat berat dan tim untuk membersihkan tumpukan sampah dan kerangka pohon yang dibawa air dari atas hingga tersangkut di hulu sungai.

“Pemulihan kerusakan infrastruktur tersebut mungkin memakan waktu yang lama, apa lagi penyerapan anggran yang begitu banyak, dan dari hari pertama banjir hingga sekarang sejumlah alat berat kita kirim untuk membersihkan sungai agar aliran air sungai lancar ” imbuhnya.

Terkait pembebasan lahan pembangunan Waduk Kerueto di Aceh Utara tidak ada kaitannya dengan dinas PUPR Aceh Utara, dan itu berhubungan langsung dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Pembebasan lahan waduk Krueng Keureuto tidak ada keterlibatan kami, yang menangani masalah itu bagian pemerintahan di Pemkab Aceh Utara,”ungkapnya.

Sementara itu, penataan tata ruang Aceh Utara menurutnya sudah optimal namun ada beberapa perusahaan yang melakukan tindakan illegal loging, dan juga masyarakat setempat.

“Penebangan liar marak dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah hutan, salah satunya hutan Cut Meutia,” teganya.

Edi menambahkan, untuk meminimalisir tindakan itu seharusnya pihak Dinas Kehutanan menurunkan Polhut ke lokasi dan juga melakukan penataan kembali terkait izin perusahaan yang melakukan tindakan yang merusak lingkungan.

“Masalah Ilegal Loging seharusnya Pihak Dinas Kehutanan menurunkan Polhut ke lokasi yang dianggap rawan pembabakan liar,” ujar Edi.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gubernur Bisa Berhentikan Bupati-Wako

Pemerintah Aceh Resmikan Pusat Layanan Autis