PADANG, METRO
Dua bulan menghilang usai mencuri Hp milik karyawan di bengkel yang pernah menjadi tempatnya pernah bekerja, Robbin (25) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (25/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Untuk menangkap pelaku, petugas memancing pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli Hp yang dicurinya itu. Karena tergiur dengan tawaran petugas, pelaku pun masuk jebakan dan sepakat untuk bertransaksi. Ketika bertransaksi itulah, petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap di bengkel yang berada di Kelurahan Bungo Pasang. Pelaku tak sadar kalau dijebak dengan cara dipancing untuk datang ke bengkel tersebut melakukan transaksi jual beli Hp yang dicurinya. Pelaku mencuri Hp milik temannya di bengkel tempat dia dulu bekerja,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Usai dipancing, pelaku yang datang dengan membawa Hp yang akan dijualnya ke Polisi yang menyamar. Ketika serah terima, pelaku langsung diamankan berikut dengan barang bukti. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum.
“Pelaku yang merupakan warga Dusun Tiniti Desa Sigapokna Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai ini mengaku mencuri dua unit Hp. Tapi satu unit sudah berhasil dijual. Kita masih mencari keberadaan orang yang membeli Hp dari pelaku,” ujar Kompol Rico.
Dijelaskan Kompol Rico, sebelumnya pelaku ini pernah bekerja di bengkel yang menjadi sasaranya mencuri, namun dipecat oleh pemilik bengkel. Entah apa motifnya, pada hari Sabtu (18/4) yang lalu sekitar pukul 06.00 WIB pelaku masuk kedalam bengkel dan mencuri dua unit Hp milik karyawan yang sedang tertidur lelap.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit Hp merk Redmi 7 serta satu buah kotak HP Realme C3. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (r)