Palembang, BP
Tim seleksi anggota Bawaslu provinsi Sumsel penambahan yang terdiri dari Ketua , Prof Dr Kasinyo Harto, , Sekretaris, Dr Muhammad Adil MA dan anggota adalah Dr Ulia Kencana, Dr Yetti Oktotarina, Mudji Kartika Rahayu mulai melakukan sosialisasi terhadap penambahan dua anggota Bawaslu untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya tiga orang menjadi lima orang di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Jumat (27/4).
Penambahan jumlah anggota Bawaslu provinsi berdasarkan jumlah penduduk. Ini amanah UU Nomor 7/2017. Namun Keterwakilan perempuan juga diharapkan ada dalam penambahan anggota Bawaslu Sumsel dengan jumlah yang proporsional yaitu 30 persen.
Sekretaris Tim seleksi anggota Bawaslu provinsi Sumsel penambahan , Dr Muhammad Adil MA mengatakan untuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam penambahan anggota Bawaslu Sumsel ini dinilainya harapan dari Bawaslu RI
“ Kata katanya memperhatikan keterwakilan perempuan , itu bahasan peraturannya , bisa bisa saja jika skor tidak cukup, kau perempuan tidsk terpilih , bisa saja jika dia pintar dan skornya tinggi dan lebih bisa menjadi anggota Bawaslu Sumsel, semuanya tergantung hasil , malah ada satu daerah di Sumatera tiga anggota Bawaslu perempuan,” katanya.
Mengenai sosialisasi ini menurutnya akan dilakukan selain di Palembang di OKU dan Lubuk Linggau.
Hal senada dikemukakan anggota Tim seleksi anggota Bawaslu provinsi Sumsel penambahan Dr Yetti Oktotarina, Mudji Kartika Rahayu kalau , pihak Bawaslu RI mengharapkan agar Sumsel memiliki anggota Bawaslu dari perempuan .
“Malahan kemarin ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH meminta agar kita agar ada keterwakilan perempuan untuk Bawaslu di Sumsel,” katanya.
Sedangkan Ketua Tim seleksi anggota Bawaslu provinsi Sumsel penambahan , Prof Dr Kasinyo Harto mengatakan, kalau masa kerja timsel selama 3 bulan atau terakhir di 16 Juli 2018.
“Pengumumannnya sudah kami umumkan di media massa dan pelantikan Bawaslu tanggal 16 Juli 2018 , maka berakhir tugas kami dan kita mendapatkan anggota terbaik menjadi anggota Bawaslu Sumsel melengkapi 3 yang sudah ada,” katanya.
Dan sosialisasi yang dilakukan hari ini terutama kalangan perguruan tinggi, keterwakilan instansi terkait, unsur ormas dan media.
Semakin terbuka informasi ini maka dapat dijaring orang yang betul-betul kapabel dan layak menjadi anggota Bawaslu Sumsel tambahan.
“ Kami mohon dan terima kasih kepada bapak ini sebagai penyambung tim seleksi untuk memperluas informasi ini, kalau ada kawan, saudara yang berminat silahkan pendaftaran sudah di mulai tanggal 30 April sampai 7 Mei 2018 (jam kerja) bisa melalui web dan sebagainya,” katanya.#osk
Ketentuan Pendaftaran calon anggota Bawaslu Sumsel Tambahan
I. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel adalah sebagai berikut :
a.Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat mendaiiar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah Sl (Strata Satu);
g. Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaRar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pemyataan;
I. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
p. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
q. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
2. Mengajukan surat Iamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan dilampiri:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
b. Pas foto wama terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
c. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d. Dafiar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik indonesia, Bhinneka
Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi l7 Agustus 1945;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat. Dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba; .
g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
h. Surat Keterangan dari pengurus panai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
i. Surat peenyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
j. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang. k. Surat Pemyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
l. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
n. Surat pemyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
p. Surat pemyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan ‘sesama Penyelenggara Pemilu; dan
q. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atau melalui laman sumsel.bawaslu.go.id .
5. Dokumen pendaliaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kol. H. Burlian, Km 6 Kec. Sukarame ( sebelah Kobelco)
6.Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari l (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 April s.d 7 Mei 2018 (jam kerja)
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.