JAKARTA (Berita) Pencoretan JR Saragih sebagai calon gubernur, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatra Utara merupakan masalah yang sangat serius dan impilkasinnya terhadap hukum akan sangat panjang.
Bahkan, praktisi hukum J.S. Simatupang, SH mempertanyakan keputusan KPUD Sumut yang menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat hanya karena persoalan foto copy ijazahnya yang tidak dilegalisir.
” Kita sebagai warga Sumut dan praktisi hukum sangat mengkwatirkan pekerjaan KPUD Sumut ini ,” tegas Praktisi hukum J.S. Simatupang, SH, (foto), kepada wartawan, Senin (12/2) di Jakarta.
JS Simatupang juga mempertanyakan apakah KPUD Simalungun dan KPUD Provinsi Sumut selama ini tidak bersinergi? Pasalnya, JR Saragih telah menjabat sebagai Bupati Simalungun, dua priode .
Logikanya, tambah Simatupang, JR Saragih sudah dua kali mendaftar ke KPUD Kabupaten Simalungun sebagai calon bupati dan berhasil memenanginya hingga menjabat bupati Simalungun dua priode .
” Saya yakin tentu JR saat mendaftar di KPUD Simalungun sebagai calon bupati menyertakan ijazah yang sama saat mendaftar sebagai calon gubernur. Kalau di KPUD Simalungun lolos dan bisa jadi bupati , sebaliknya di KPU Provinsi Sumut tidak . Ini bagaimana apakah ini tidak menampar wajah sendiri?, tanya Simatupang .
Untuk itu JS Simatupang meminta tim hukum JR Saragih menempuh jalur hukum untuk membuktikannnya . Jika ijazah JR Saragih benar benar bermasalah , tentu KPUD Simalungun sudah melakukan tindak pidana dengan meloloskan JR Saragih dua kali sebagai calon bupati .
JS Simatupang pun sedikit pun tidak meragukan ijazah JR Saragih apalagi background JR Saragih sebelum menjadi bupati tercatat sebagai tentara yang dikatakan lulusan Akademi Militer serta sudah berbakti menjadi prajurit TNI hingga berpangkat kolonel.
” Tentu, kita sangat yakin ketatnya seleksi masuk militer. Apa lagi itu menyangkut ijazah,” tukasnya.
JS Simatupang berpendapat, sebenarnya kalau hanya persoalan legislasi ijazah saja, itu persoalan kecil . Kalau katanya sekolahnya sudah tutup, bukan berarti ijazah yang dikeluarkan sekolah swasta yang tutup tidak tidak sah atau aspal.
Sebagai warga Sumut, JS Simatupang mengimbau kasus ini dituntaskan hingga terang bederang , dan tidak perlu lagi terjadi di masa mendatang. Apa lagi sebelumnya soal kasus ijazah ini sudah pernah juga terjadi di Pilgubsu saat pencalonan Rudol Pardede. ” Ini poin yang sangat serius . Saya pun berani maju melakukan langkah hukum dan bukan soal pembelaan JR Saragih tapi saya kira Demokrat juga tidak akan tinggal diam, ” pungkas JS Simatupang . (aya)