in

Pihak Pihak Yang Ingin Gugat UU MD3, Silahkan

JAKARTA (Berita) Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang baru disetujui melalui rapat paripurna Senin , kemarin.

Fahri juga menegaskan tak ada lobi-lobi antara DPR RI dengan MK.

“Ya nggak apa-apa (digugat). Itu hak rakya, kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana relisnya yang diterima Selasa (13/2).

Fahri menjelaskan di DPR ini, ada 560 anggota dari 10 partai , dan tentu beda pikirannya masing-masing.

“Nggak akan ada yang bulat di DPR ini. Jadi mustahil itu,” ucapnya lagi.

Soal pasal 245 yang ada di dalam UU MD3, Fahri menganggap tak ada yang harus dipersoalkan. Sebab, hak imunitas mutlak untuk anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya.

“Intinya adalah bagaimana agar anggota Dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan soal muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan. Hal itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR.

Fahri menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap DPR. Menurutnya, MKD akan memberi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

“Nggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya,” jelasnya.

Inilah, menurut Fahri yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Bukan itu saja, tiap warga negara juga kalau dihina kan berhak melapor.

“Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR,” urainya. (aya)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketidaklolosan JR Saragih Jadi Sorotan Serius Praktisi Hukum

Usai Curi Itek, Mahasiswa Jatuh ke Dalam Sumur