Jakarta, BP–Pemerintah sudah merampungkan 30 dari 44 draft rancangan Peraturan Pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong masyarakat ikut serta memberi masukan sebelum aturan turunan UU Cipta Kerja ini disahkan.
Adapun 30 draft aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu terdiri dari 27 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 3 Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang dibahas oleh Kemenko Perekonomian bersama 19 kementerian/lembaga (K/L). Draft 30 aturan turunan tersebut sudah di-upload di portal UU Cipta Kerja.
“DPD memberikan apresiasi kepada pemerintah yang cepat membuat turunan peraturan UU Cipta Kerja agar omnibus law bisa segera diimplementasikan,” ujar LaNyallla di Jakarta, Selasa (1/12).
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja harus rampung 3 bulan sejak UU tersebut diundangkan. Karena UU Cipta Kerja sudah diundangkan pada 2 November, maka peraturan pelaksanaannya harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021.
“Kami harapkan pemerintah bisa mengejar targetnya untuk merampungkan draft peraturan turunan UU Cipta Kerja pada Desember ini. Karena pemerintah merencanakan membuat 40 PP dan 4 Perpres. Itu artinya akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja,” ungkap LaNyalla.
Pemerintah pun sudah menyiapkan 3 kanal untuk menampung masukan publik terkait 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Tujuannya, agar masyarakat terlibat langsung dalam pembahasan pembuatan aturan turunan omnibus law.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi hingga praktisi sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik. Sosialisasi juga dilakukan pemerintah di kota-kota besar di seluruh Indonesia agar aturan turunan UU Cipta Kerja bisa diketahui publik sebelum disahkan.
“DPD mendorong masyarakat agar dapat terlibat aktif dan memberikan masukan dalam penyempurnaan pembahasan RPP dan R-Perpres sebagai turunan dari UU Cipta Kerja,” kata LaNyalla.
Senator asal Dapil Jawa Timur ini berharap 44 PP dan Perpres terkait UU Cipta Kerja itu dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Mengingat, kata LaNyalla, saat ini pandemi Corona masih belum usai.
“Diharapkan dengan terbitnya aturan turunan itu, pemerintah dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi yang terkena dampak Covid-19 di berbagai sektor,” ucapnya.
LaNyalla juga meminta seluruh anggota DPD membantu pemerintah melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan UU Cipta Kerja ini. Dengan begitu, masyarakat di daerahnya masing-masing sudah memahami akan adanya PP dan Perpres pelaksana omnibus law sebelum aturan turunan tersebut terbit. #duk
SIMAK YANG INI