SIJUNJUNG, METRO–Mengejutkan. Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Sijunjung ditangkap gegara kasus narkotika jenis sabu. Mirisnya, petinggi organisasi kepemudaan itu diringkus bersama istrinya di dalam ruko miliknya di Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kamis (3/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung, Ketua KNPI berinisial AS (31) dan istrinya JM (21) dibuat tak berkutik. Pasalnya, keduanya kepergok hendak pesta sabu di dalam ruko tersebut yang dibuktikan dengan ditemukannya satu paket sabu berikut dengan alat hisap sabu alias bong.
Ihwal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatresnarkoba Iptu Awal Rama dan Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Taufik. Menurutnya, penangkapan terhadap AS dan istrinya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku AS dan istrinya ini kami tangkap setelah dilakukan penggerebekan di sebuah ruko miliknya di Jorong Sungai Tambang II, Kecamatan Kamang Baru. Pelaku AS diketahui menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung,” ungkap Iptu Awal Rama kepada wartawan, Jumat (4/8).
Dijelaskan Iptu Awal Rama, penangkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku AS dicurigai kerap pesta sabu di ruko miliknya tersebut. Berbekal informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, tim kembali mendapatkan informasi jika pelaku memiliki dan menyimpan sabu untuk dikonsumsinya. Tim pun langsung melakukan penggerebekan di ruko milik pelaku yang disaksikan wali jorong dan warga setempat,” ujar Iptu Awal Rama.