in

Ketua KPK Diminta Mundur

Serangan Balik dari DPR makin Kuat

Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyasar kewenangan lembaga. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan pengusutan kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) juga mulai menyerang personal pimpinan komisi antirasuah tersebut. Sasaran serangan balik pertama adalah Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Agus diminta mengundurkan diri oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kemarin (14/3). Fahri mengklaim, penanganan kasus e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,2 triliun dinilai sarat dengan kepentingan pribadi Agus Rahardjo.

Versi politikus PKS itu, Agus pada 2011 menjabat sebagai Kepala Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan terlibat proses pengadaan e-KTP. 

Pernyataan Fahri membuat penanganan e-KTP oleh KPK semakin panas. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, keterlibatan LKPP saat proses pengadaan e-KTP cukup jelas disebutkan dalam surat dakwaan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan anak buahnya Sugiharto. 

Di dakwaan menyebut LKPP pada Februari 2011 secara kelembagaan memberikan rekomendasi kepada Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP untuk tidak menggabungkan 9 lingkup pekerjaan pengadaan. 

Kesembilan poin itu adalah blangko, peralatan data center dan disaster recovery center pusat, perangkat keras untuk kabupaten/kota, perangkat keras untuk kecamatan, sistem AFIS, perangkat lunak (software/application/OS), layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan e-KTP, bimbingan teknis (bimtek) operator pendampingan teknis dan penyediaan jaringan komunikasi data. 

Menurut LKPP, penggabungan 9 jenis pengadaan itu berpotensi besar gagal dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan. Potensi kegagalan itu pun berpeluang menimbulkan kerugian negara dan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) pengadaan barang/jasa. “Rekomendasi (LKPP) tidak ditindaklanjuti,” ucap Febri.

Febri menegaskan rekomendasi LKPP itu tidak dibuat secara personal, tapi kelembagaan dengan melibatkan tim. Dengan begitu, kepala LKPP yang kini menjadi pimpinan KPK tidak bisa dikaitkan secara personal.

“Ini perbuatan LKPP. Selain itu, rekomendasi LKPP tidak dilanjuti. Artinya, posisi LKPP pihak yang menyampaikan kajian dan rekomendasi mencegah indikasi kerugian negara.”

Febri juga menyebut intervensi pimpinannya dalam kasus e-KTP terlalu jauh bila dikaitkan dengan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan kasus kakap tersebut baru dimulai pada April 2014.

Sementara Agus Rahardjo menjabat pada Desember 2015. “Tidak memiliki kapasitas mempengaruhi secara signifikan,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. 

Selain itu, kata Febri, KPK juga memiliki sistem internal yang mengisyaratkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berasal dari bawah, bukan dari perintah pimpinan. Maka, sangat tidak relevan bila menghubungkan penyidikan e-KTP dengan pimpinan yang baru menjabat.

“Terlalu jauh kalau menghubungkan dengan aspek personal pimpinan KPK,” imbuhnya. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap pengusutan megakorupsi e-KTP tidak terpengaruh dengan serangan-serangan yang melemahkan KPK. 

Dia menyarankan lembaga yang berdiri sejak 2002 itu tetap fokus dengan persidangan. Fakta-fakta persidangan itu lah yang nantinya bisa menjadi landasan mengusut pihak-pihak terkait, khususnya dari kelompok DPR.

KPK juga mesti menyiapkan bukti materil dan mengamankan saksi kunci dalam pengusutan itu. Dengan demikian, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) bisa lancar menjalankan skenario menjerat nama-nama besar yang diduga terlibat.

Instrumen hukum yang bisa digunakan yakni pasal 5 ayat 1 UU Tipikor untuk menjerat penyuap dari kelompok korporasi dan pasal 12 untuk penerima suap, serta 12 B bagi penerima gratifikasi. “Dalam dakwaan alternatif bisa memasukkan pasal itu,” terangnya kepada Jawa Pos (Group Padang Ekspres), kemarin. 
Golkar Rapatkan Barisan

Di sisi lain, kasus korupsi e-KTP juga mendapat perhatian khusus dari Partai Golkar. Kemarin (14/3), Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono memimpin rapat khusus untuk menyikapi perkembangan kasus e-KTP. Hasil rapat akan direkomendasikan kepada DPP Partai Golkar.

Rapat di kantor DPP Partai Golkar itu berlangsung tertutup. Setelah dua jam rapat, Agung menyampaikan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah menjaga kekompakan dan soliditas di internal beringin. ”Dengan soliditas, kami tertinggi di pilkada serentak 2017. Kali ini pun kami perlu memperkuat soliditas, terkait e-KTP,” kata Agung.

Menurut Agung, dewan pakar meminta kepada seluruh jajaran, pengurus Golkar dari pusat hingga daerah, untuk tetap tenang, bekerja seperti biasa. Hal itu dilakukan untuk mendorong agar mesin partai yang sudah berjalan selama ini tetap optimal.

Seluruh jajaran diminta tetap fokus sambil mengikuti rangkaian persidangan terkait e-KTP nanti.  “Hal yang terpenting adalah tetap menjaga asas praduga tidak bersalah dan menjunjung supremasi hukum,” ujar mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

Agung mengatakan, segenap fungsionaris Golkar diharapkan tetap berada pada jalur serta mematuhi AD/ART dan doktrin kepartaian. Siapa pun internal maupun eksternal diharapkan tidak melakukan langkah-langkah yang memancing di air keruh, termasuk memunculkan isu untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

”Tidak ada dasar-dasar secara kategori melaksanakan munaslub. Belum ada (status hukum) apa-apa,” tegasnya.

Agung menambahkan, seluruh kader diimbau untuk tidak melakukan langkah blunder. Termasuk menyampaikan sesuatu yang mendahului proses persidangan. “Kami ingin mempertahankan kekompakan ini agar langkah-langkah organisasi bisa efektif memenangi pemilu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) di gedung DPR. Pertemuan itu, salah satunya, membahas kasus e-KTP yang diduga menyeret nama Setnov.

“Berita tentang e-KTP seperti gempa,” ujar Priyo setelah bertemu dengan Setnov di kompleks Senayan.

Berita e-KTP menjadi begitu besar karena menyangkut nama Setnov yang menjabat ketua umum DPP Partai Golkar yang juga ketua DPR. Dalam pertemuan empat mata itu, Priyo memberikan beberapa masukan kepada Setnov. Dia meminta sahabatnya itu tabah dalam menghadapi persoalan tersebut.

Priyo mengatakan bahwa Setnov akan menghormati proses hukum KPK dan tidak akan melakukan intervensi nonhukum. Menurut mantan wakil ketua DPR itu, posisi Setnov saat ini adalah saksi. Dia berharap koleganya tersebut tetap menjadi saksi.

DPP Golkar berencana membentuk tim advokasi untuk mengawal kasus yang membelit Setnov.  “Itu cara yang halal dan sah. Pak Setnov kan sebagai pucuk pimpinan Golkar,” paparnya. 

Selanjutnya, Priyo bersama Akbar Tandjung berencana menemui B.J. Habibie yang menjabat ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar. “Saya sebagai sekretaris akan sampaikan kondisi terkini,” ucap dia. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pengadilan: Larangan Hijab Tidak Diskriminatif

F-16 Terbalik di Pekanbaru