Diposkan pada: 20 Dec 2016 ; 1471 Views Kategori: Berita
Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film (LSF), pemerintah memandang perlu memberikan honorarium atau tunjangan kerja bagi ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga tersebut. Pemberian honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas Lembaga Sensor Film.
Atas pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada 22 November 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film.
Ditegaskan dalam Perpres tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja setiap bulan.
Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).
“Honorarium/Tlrnjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, menurut Perpres ini, maka honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksuddibayarkan sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua,.Sekretaris, Dan Anggota Lembaga Sensor Film, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2007 itu disebutkan, besaran Tunjangan Kerja Ketua LSF adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); c. Sekretaris sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan d. Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 November 2016 itu. (Pusdatin/ES)