ACEHTREND.CO, Jakarta – Karimun Usman, Ketua PDI Perjuangan mempertanyakan kabar yang mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri sudah setuju dengan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh. Kabar itu menurut Karimun tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan cenderung melecehkan wibawa seorang menteri.
“Jika memang disetujui, mana surat tertulisnya? ini negara dengan aturan, dan dikelola dengan sistem, ini bukan negara Mante,” tegas Karimun Usman, Minggu (2/4) yang sengaja menelepon redaksi aceHTrend untuk meresponse kabar yang berkembang yang menyebut Mendagri sudah memberi persetujuan tertulis atas mutasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, 10 Maret 2017.
Karimun yang mengaku sebagai pendukung Pemerintah Jokowi – Jusuf Kalla tidak yakin dengan persetujuan Mengadri mengingat mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh belum memenuhi syarat dan belum melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Tidak mungkin surat yang sudah dikirim oleh Dirjen Otonomi Daerah tidak singkron dengan Mendagri, dan saya mencurigai warta yang berkembang, dan saya mencium ada upaya serius untuk menurunkan wibawa pemerintah pusat di mata publik Aceh.
“Sekali lagi, jika memang benar berita yang beredar di media, tolong tunjukkan suratnya bernomor berapa dan waktu surat itu dikeluarkan. Masak seorang menteri menegaskan persetujuan dengan lisan, dan media yang mengedarkannya terbatas, ini janggal dan petut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Karimun Usman kembali.
Karimun Usman meminta Gubernur dan Timnya tidak mengibuli lagi publik untuk membangun kesan bahwa mutasi yang sudah dilakukan itu sah dan legal. “Cukup sikapi saja surat Dirjen Otda sebab itu disampaikan secara resmi, ada suratnya, ada nomornya, ada perihalnya, dan ada isi suratnya yang sangat jelas dan tegas terkait keputusan mutasi, dan menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan tertulis dari Mendagri terhadap usulan mutasi oleh Gubernur Aceh, dan meminta keputusan mutasi ditinjau kembali, tidak mengaktifkan pejabat struktural yang sudah dilantik (tanpa terlebih dahulu disetujui Mendagri) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, ini sangat jelas dan segera disikapi,” pungkas Karimun Usman. []