ACEHTREND.CO,Bireuen- Tim hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, dalam petitum jawaban tertulis yang dibacakan oleh Agusni SP, Rabu (2/11/2016) pada sidang sengketa pemiligan yang digelar oleh Panwaslih Bireuen, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam jawaban yang ikut ditandatangani oleh Agusni, SP, Eddi Safwan, SE, Mursal Ridha, SE, dan Vera Yanti, SE, M.Si, serta diketahui oleh Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin, SH, MH, KIP Bireuen selaku Termohon menyebutkan bahwa Pemohon tidak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Pemilihan tahun 2017 oleh Termohon telah sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Perubahan Ketiga PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (18) yaitu: “Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan.”
Termohon dalam rapat pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum pada 24 Oktober 2016 telah menetapkan Pemohon sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Nomor: 728/BA/KIP/X/2016 yang didasarkan pada BA.HP.Perbaikan -KWK tanggal 24 Oktober 2016. Selanjutnya Termohon mengeluarkan Keputusan KIP Bireuen Nomor:66/Kpts/KIP-Bireuen/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017.
KIP selaku Termohon, dalam sidang itu juga mengatakan tidak benar yang dikatakan oleh Pemohon yang menyebutkan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menyalahi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Pemohon I H. Saifannur, S.Sos. karena berdasarkan keputusan Panwaslih Bireuen, dengan Nomor Putusan Sengketa: 001/PS/Panwaslih-Bir/X/2016, yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Pemohon I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Rumah Sakit Pemerintah Daerah dalam waktu tiga hari sejak keputusan dibacakan serta mendapat pengawasan dari Panwaslih Bireuen.
“Ini disetujui oleh Pemohon I dengan ikut serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan sebagai tindak lanjut dari surat Termohon Nomor: 270/716/KIP/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang tyrut disaksikan oleh Zulfikar dari pihak Panwaslih,Nurdin,SE dari KIP Bireuen, dr. Fahrul Jamal daru RSUZA dan Fauziah dari KIP Aceh,” kata Agusni,SP, sembari membaca jawaban di depan majelis sidang.
Pemilihan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin pun sudah sesuai dengan prosedur. RS tersebut satu-satunya di Aceh yang bertipe A. Kemudian sudah terakreditasi paripurna. Zainoel Abidin memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan serangkaian tes, memiliki kompetensi dokter yang memadai serta sudah berpengalaman sebagai tempat melaksanakan pemeriksaan kesehatan pilkada.
Terkait dengan Pemohon yang mempersoalkan perihal nama-nama tim dokter yang menurut Pemohon tidak memenuhi kriteria syarat integritas, profesional dan netralitas, KIP menilai itu di luar wilayah kewenangan pihaknya untuk menjelaskan, melainkan itu ranah IDI Wilayah Aceh.
Dalam petitumnya, KIP Bireuen selaku Termohon memohon kepada Panwaslih Bireuen untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta memohon putusan yang seadil-adilnya.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (4/11/2016) dengan agenda pembacaan putusan. []