in

KIP Verifikasi Partai Nanggroe Aceh

Foto: Fauzi Cut Syam

*Pengurus Yakin Akan Lolos

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali melakukan verifikasi faktual untuk partai politik lokal di Aceh, setelah sebelumnya melakukan verifikasi pada Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai SIRA hari ini, Kamis (21/12/2017) KIP Aceh melakukan hal yang sama untuk DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Jalan Prof Ali Hasymi, Pango, Banda Aceh.

Minus Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf, Kedatangan komisioner KIP Aceh dan anggota tim verifikasi diterima oleh Ketua Harian DPP PNA Samsul Bahri alias Tiong, Sekjend Miswar Fuady, Bendahara Umum Lukman Age dan pengurus teras serta sejumlah kader PNA.

Sedangkan tim verifikator dipimpin Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, SH didampingi sejumlah anggota tim verifikasi lainnya serta tim dari Bawaslu Aceh.

Usai verifikasi faktual tersebut Ketua Pokja pendaftaran dan verifikasi KIP Aceh Junaidi mengatakan bahwa PNA belum memenuhi syarat karena pada saat verifikasi, ketua umumnya tidak ada di tempat, untuk itu pihaknya akan memberikan kesempatan pada masa perbaikan pada 29 – 31 Desember 2017 yang akan datang.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada PNA untuk memperbaiki, mereka bisa datang ke kantor KIP Aceh pada waktu yang sudah ditentukan,” ujar Junaidi kepada aceHTrend.

Sementara itu Sekjend PNA Miswar Fuady mengatakan bahwa partainya sangat optimis bisa mengikuti Pemilu legislatif (Pileg) 2019 karena mereka sudah mempersiapkan segala sesuatu sejak jauh jauh hari. Terkait ketidakhadiran Ketua Umum Irwandi Yusuf pada saat verifikasi faktual menurut Miswar karena Irwandi Yusuf dalam kapasitas sebagai Gubernur saat ini sedang berada Slovakia dalam rangka kunjungan kerja.

“Kami akan mengikuti aturan dan persyaratan yang ada di KIP Aceh dan segera memperbaiki kekurangan ini dalam kesempatan pertama, hari ini kami mohon maaf atas ketidakhadiran Ketua Umum karena beliau masih di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja,” ujar Miswar Fuady kepada aceHTrend.

Informasi yang diperoleh dari KIP Aceh sudah ada 3 partai yang lolos verifikasi faktual yaitu Partai Daerah Aceh (PDA), Partai SIRA, dan Partai Aceh (PA). Khusus PA pihak KIP tidak lagi melakukan verifikasi faktual karena partai lokal tersebut sudah memenuhi ketentuan 5 % electoral Threshold dan juga 5 % suara di seluruh Aceh. Khusus hari ini KIP Aceh memverifikasi secara faktual partai PNA, sedangkan untuk Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) saat ini masih dalam proses, hal tersebut berarti pihak KIP Aceh sedang melakukan penelitian dokumen, karena berkas partai GRAM masuk belakangan setelah partai ini menang gugatan di Bawaslu Aceh.

Selain itu pada tanggal 1-3 Januari 2018 yang akan datang, KIP Aceh akan membuat berita acara terkait partai mana saja yang lolos verifikasi faktual, dan pada tanggal 18 Januari 2018 akan di umumkan secara resmi partai lokal di Aceh yang bisa ikut Pemilu Legislatif 2019.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ditemukan Barang Bukti Ribuan Gram Narkotika Hasil Penangkapan Satnarkoba

Lajang Asal Aceh Utara Tewas di Malaysia