Tak dapat ditolerir dengan apa yang dilakukan oleh napi berinisial F alias Ian. Padahal saat ini dirinya mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba yang pernah menjeratnya.
PROHABA.CO, BELITUNG – Tak dapat ditolerir dengan apa yang dilakukan oleh napi berinisial F alias Ian.
Padahal saat ini dirinya mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba yang pernah menjeratnya.
Namun, seakan tak pernah jera dengan apa yang sudah dijalani dan hukuman yang pernah diterimanya, F kembali melakukan kejahatan yang sama.
Ia kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria 41 tahun yang berstatus PB itu kembali diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Belitung bersama rekannya inisial S alias Odel (52) pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Polisi menemukan sabu berat bruto 19,75 gram tersimpan dalam kardus kerupuk yang dikirim melalui kargo kapal dari Pulau Bangka.
“Tersangka Ian ini residivis masih berstatus PB,. Sedangkan S juga residivis, tapi kasus berbeda,” ungkap Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, pada Senin (26/9/2022).
Baca juga: Curi Ponsel dan Laptop, Dua Residivis Diringkus Polisi
Baca juga: Tikam Korban hingga Tewas, 2 Residivis Menyerah ke Polisi
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat jajaran Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket berisi sabu yang dikirim melalui kapal penyeberangan dari Bangka pada Jumat (23/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, tim yang terdiri dari Sat Resnarkoba, Bea Cukai Tanjungpandan dan BNNK Belitung, memantau paket tersebut.