in

Klinik Aborsi Raden Saleh Sudah Layani 2.638 Pasien

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap sebuah klinik aborsi di Jakarta Pusat dan mengamankan 17 tersangka.

“Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan  Raden Saleh, Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Me­tro Jaya, Selasa (18/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat menjelaskan 17 tersangka tersebut diketahui berperan sebagai dokter, perawat, pengelola hingga calo.

“Peristiwa aborsi yang tidak sesuai ketentuan dan diamankan 17 tersangka terdiri dari 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola bertugas negosiasi penerimaan dan pembagian uang, yang turut bantu ada 4 orang itu tugasnya antar jemput, bersihkan janin, calo dan pembelian obat,” kata Tubagus.

Selain itu, penyidik juga mengamankan tiga perempuan yang melakukan aborsi di klinik tersebut. “Terakhir, ada 3 orang yang melakukan aborsi. Semuanya ada 17 tersangka yang kita amankan,” kata Tubagus.

Selain mengamankan 17 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai dan catatan medis

Tubagus mengatakan kli­nik itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun dan merupakan klinik legal.

Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.

Tubagus menjelaskan,  kli­nik aborsi yang terungkap dari penelurusan kasus pembunuhan terhadap Warga Taiwan itu telah beroperasi selama 5 tahun. “Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun,” kata Ade.

“Namun dalam data yang bisa kita lakukan penggeledahan ini didapatkan terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020. Pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien,” sambungnya.

Tubagus men­jelaskan  para calon pa­sien  terlebih dahulu telepon ke call center atau langsung datang ke klinik atau janjian.  Selanjutnya para pasien melakukan pendaftartan ke resepsionis. Setelahnya, pasien akan menjalani pemerik­saan salah satunya USG.

“(Pasien) menuju ke tempat pendaftaran konfirmasi pemeriksaan awal. Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi,” ujarnya.

Adapun masalah biaya pro­ses aborsi, lanjut Tubagus, klinik tersebut menggolongkan ke dalam empat kategori usia kandungan tergantung dengan besarnya janin. Mulai 6-7 minggu, 7-10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu.

“Biayanya sangat bergantung pada tingkat kesulitan daripada pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat de­ngan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kese­hatan dan Pa­sal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.

n Jon/P-5

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sambangi Warga, Kapolres Bersama Istri Serahkan Bantuan Sembako Terdampak Covid-19

Klinik Aborsi Raden Saleh Sudah Layani 2.638 Pasien