in

Koleksi 22 Buah Tas Hasil Kejahatan

Lasno, tersangka kasus jambret dan barang bukti hasil kejahatan diamankan di Polres OKU.

Lubuk Raja, BP–Setelah hampir dua tahun melakukan aksi jambret, Lasno alias Pendi (25) warga Lekis Indah Batumarta Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU mengoleksi 22 buah tas berbagai merek hasil kejahatannya.

Barang bukti tas hasil kejahatan tersebut disimpan pelaku dalam sebuah lemari dengan tersusun rapi di rumahnya dan diamankan aparat saat dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.

Adapun penangkapan terhadap spesialis jambret yang kerap beroperasi di kawasan Baturaja ini dilakukan setelah salah satu korban mengenali ciri-ciri pelaku.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Wakapolres Kompol Suryadi dan Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, puluhan tas tersebut disimpan tersangka setelah berhasil melakukan aksi jambret.

Bahkan, tas hasil kejahatan yang dilancarkan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam tersebut kerap dipakai oleh istri tersangka.

“Jika melihat tas hasil jambret tersebut masih bagus dan layak pakai, maka tersangka akan menyimpan nya,” ujarnya, Rabu (15/11).

Selain puluhan tas, dalam penyergapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti 17 unit flashdisk, 4 charger ponsel, 6 headset dan 7 unit ponsel berbagai merk yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Serta tersangka sendiri terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap di kawasan Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah lebih dari 30 kali melakukan aksi jambret, terutama di Jalinsum, A Yani dan sejumlah tempat di kawasan Baturaja,” jelasnya.

Widayana menjelaskan, modus yang dipakai tersangka yakni dengan mengikuti calon korban menggunakan sepeda motor.  Kemudian, tersangka langsung merampas tas korban.

Bahkan tak jarang korban menendang sepeda motor korban agar tak bisa mengejar sebelum kabur. “Korbannya rata-rata wanita dan sejauh ini baru ada empat orang yang melapor,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

Sementara itu tersangka Lasno mengaku, sudah sekitar 30 kali menjambret sejak 2016 lalu. Hasil paling besar yang pernah ia dapat yakni uang tunai Rp5 juta. “Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. #her
 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kate Hudson Bangga Dirumorkan dengan Brad Pitt

Taylor Swift Siap Gelar Tur Amerika Utara