PATI, ZonaSatu– Kebijakan 5 hari kerja yang diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pati mendapat respon dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Menurutnya, Komisi A sudah berkoordinasi dengan bagian organisasi di Pemkab Pati bahwa untuk payung hukum pemberlakuan 5 hari kerja masih digodok, sehingga tidak ada masalah jika dilakukan uji coba terlebih dahulu.
“Pemberlakuan uji coba ini mulai pada Senin kemarin, dan untuk Perbupnya masih digodok,”Ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan, Sesuai Peraturan yang ditetapkan Kemenpan untuk beban kerja dihitung seminggu, lima hari kerja dibagi 6 yakni pukul sekian, atau dibagi 5 hari pukul sekian, jadi tidak masalah, karena yang terpenting adalah optimalisasi pelayanan kerja bisa dimaksimalkan.