in

Komisi A Respon 5 Hari Kerja ASN, Tapi Tidak Untuk Sekolah

PATI, ZonaSatu– Kebijakan 5 hari kerja yang diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pati mendapat respon dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Menurutnya, Komisi A sudah berkoordinasi dengan bagian organisasi di Pemkab Pati bahwa untuk payung hukum pemberlakuan 5 hari kerja masih digodok, sehingga tidak ada masalah jika dilakukan uji coba terlebih dahulu.

“Pemberlakuan uji coba ini mulai pada Senin kemarin, dan untuk Perbupnya masih digodok,”Ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo Rabu (12/10/2022).

Dijelaskan, Sesuai Peraturan yang ditetapkan Kemenpan untuk beban kerja dihitung seminggu, lima hari kerja dibagi 6 yakni pukul sekian, atau dibagi 5 hari pukul sekian, jadi tidak masalah, karena yang terpenting adalah optimalisasi pelayanan kerja bisa dimaksimalkan.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Usulan Motor Dinas Bagi Kades Dinilai “Lucu”

Slank ajak perwakilan Persebaya & Aremania saksikan konser di Surabaya