Palembang, BP
Setelah sempat dinonaktifkan dari tugasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Pemilihan Umum Sumsel akhirnya mengaktifkan kembali komisioner Bawaslu Empat Lawang dan komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang.
Sebelumnya baik komisoner Bawaslu dan KPU Sumsel di nonaktifkan oleh kedua lembaga tersebut terkait kerusuhan yang dipicu dugaan manipulasi dalam rekapitulasi suara. Keputusan penonaktifan tersebut dilakukan usai ada rekomendasi dari KPU Sumsel sehingga sisa rekapitulasi Empat Lawang di ambil alih oleh KPU Sumsel beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, kalau pihaknya telah mengaktipkan anggota Bawaslu Empat Lawang setelah rekapitulasi Empat Lawang di KPU Sumsel.
“Mereka sudah kita aktipkan lagi,” katanya, Jumat (24/5).
Sedangkan Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi mengatakan, selama proses tahapan rekapitulasi suara pemilu, pihaknya memberikan perhatian khusus di Kabupaten Empat Lawang. Itu dilakukan dikarenkan sejak rekap ditingkat PPK sudah dinilai bermasalah.
“Perhatian khusus di Empatlawang, karena pada saat rekap PPK hingga kabupaten muncul persoalan, dan harus diambil alih KPU Sumsel. Empat Lawang ini sangat berpotensi terjadi gugatan di MK, sedangkan kabupaten/kota lain dianggap sama,” ungkapnya.
Untuk itu, dikatakan Hepriyadi, pihaknya telah memanggil dan mengaktifkan kembali 5 komisioner KPU Empat Lawang, sejak 22 Mei agar bisa bekerja kembali, dan menyiapkan bahan atau data yang diperlukan nantinya.
“Para komisioner juga sudah aktif kembali dengan putusan pleno KPU Sumsel, dan kita sudah meminta kasubagnya menginvetaris persoalan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pelanggaran etik bagi mereka jika ada akan dilakukan, meski terjadi di PPK,” katanya.
Mengenai gugatan dari peserta pemilu setelah rekapitulasi selesai, pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten/ kota se- Sumsel, untuk menginventaris persoalan selama rekapitulasi di semua tingkatan.
“Saat ini belum mendapat laporan akan ada gugatan tapi kami sudah koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota se Sumsel, untuk menginventaris permasalahan yang ada, mulai tingkat bawah hingga KPU Kabupaten/ kota,” kata Hepriyadi.
Dijelaskannya, batas waktu gugatan peserta pemilu akan hasil pemilu 2019, berakhir pada 23 Mei malam, jika melewati batas itu maka gugatan dianggap kadaluarsa. “Jadi kita persilahkan peserta pemilu untuk melakukan gugatan, kalau tidak puas dengan hasil pemilu 2019, melalui jalurnya ke MK,” katanya.#osk