in

Gubernur Sumsel di Demo, Terkait Kebijakan 29 SMA Boleh Lakukan Pungutan

BP/IST
Suasana puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Ormas Penegak Keadilan menggelar menggelar demo di depan kantor DPRD Sumsel, Kamis (23/5).

Palembang, BP
Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang menetapkan 29 sekolan menengah atas (SMA) di Sumsel boleh melakukan pengutan biaya perbulan kembali menuai protes masyarakat, kali ini puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Ormas Penegak Keadilan menggelar menggelar demo di depan kantor DPRD Sumsel, Kamis (23/5).
Penolakan massa terlihat dari spanduk dan karton yang bertuliskan tuntutan dan pertanyaan terhadap realisasi janji kampanye Herman Deru.
Kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menetapkan 29 SMA boleh melakukan pungutuan biaya perbulan atau SPP, terang Koordinator Aksi Mukri, adalah bentuk penghiatan terhadap UUD 1945. Pihaknya pun, meminta gubernur Sumsel, memberantas praktek pungli di sekolah-sekolah, khususnya di SMAN 6 Palembang.
Koordinator Aksi Mukri mendesak gubernur Sumsel, memberantas praktek pungli di sekolah-sekolah, khususnya di SMAN 6 Palembang.
“Kami minta Gubernur Sumsel, membatalkan atas diberlakukannya kebijakan tersebut, dan mengusut tuntas dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru di SMAN 6. Kami juga minta DPRD Sumsel, memanggil Gubernur terkait sekolah berbayar di 29 SMA di Sumatera Selatan,” katanya.
Aksi Gabungan Ormas Penegak Keadilan di gedung DPRD Sumsel ini tidak ditemui anggota DPRD Sumsel. Massa aksi hanya ditemui staf Humas Sekretariat DPRD Selviana Riana. Ia menyampaikan permohonan maaf Pimpinan Dewan sedang melakukan perjalanan dinas.
“Apapun yang menjadi keluhan, masukan ataupun saran silakan utarakan, dan akan kami sampaikan kepada Ketua dan anggota DPRD,”katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Komisioner Bawaslu dan KPU Empat Lawang Telah di Aktifkan

Jaminan Sultan Pontianak