Komite II DPD RI khawatir akan terjadi pembangkangan oleh daerah kepada pusat jika RUU Cipta Kerja memutus peran daerah dalam mengurusi daerahnya.
DPD RI akan berusaha mengakomodasi semua aspirasi yang menyangkut kepentingan daerah dalam menyampaikan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait RUU Cipta Kerja, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar bidang energi dan sumber daya mineral, Selasa (7/7/2020) di Ruang Rapat Komite II DPD RI, Gedung Parlemen Senayan Jakarta.
’’Meskipun waktu sangat singkat, Komite II DPD RI akan mengkonsolidasikan semua permasalahan daerah terkait RUU ini, kami mendapat tugas untuk menyusun DIM yang akan diminta dibahas nanti dalam RUU Cipta Kerja Bidang ESDM ini. Harapan kami, daerah jangan dipangkas kewenangannya karena dikhawatirkan RUU ini akan mengebiri kewenangan daerah,’’ terang Hasan Basri yang merupakan Senator asal Kalimantan Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin menyatakan bahwa DPD RI menjadi tembok terakhir penjaga keterwakilan rakyat di daerah.
’’Reses ini kita akan gaungkan ini ke semua stakeholder di daerah, bahwa DPD RI punya legal standing yang kuat dan diakui oleh Undang-Undang Dasar, sudah seharusnya RUU yang terkait dengan daerah harus bersama-sama dibahas dengan DPD RI sebagai keterwakilan daerah di pusat bukan hanya sebagai formalitas kehadiran kita. Kita tahu desentralisasi adalah untuk memangkas rentang kendali dan negara hadir bagi daerah, tapi jika semua dikendalikan lagi oleh pusat melalui RUU Cipta Kerja Bidang ESDM ini, maka akan jauh lagi,’’ jelas Senator asal Lampung ini.
RDPU Komite II DPD RI tersebut membahas RUU tentang Cipta Kerja Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan para di bidangnya. Hadir sebagai narasumber Lukman Malanuang, Surya Darma, dan Manimbang Kahariady. RDPU Komite II DPD RI dilaksanakan terbatas secara fisik dan juga diikuti secara virtual oleh Anggota Komite II.
Pakar Energi dan Sumber Daya Mineral, Lukman Malanuang menegaskan bahwa DPD RI harus berjuang habis-habisan mengembalikan kewenangan pemerintah daerah dan dimasukkan ke dalam DIM yang akan disampaikan nanti secara tripartit dengan DPR dan Pemerintah.
’’Fungsi Pemda harus dikembalikan ke dalam DIM dan masuk ke dalam RUU Cipta Kerja ini, mengelola sumber daya mineral harus dengan kehati-hatian karena tidak dapat diperbaharui, daerah harus dimakmurkan, yang kita lihat sekarang saja daerah penghasil minerba masih banyak yang miskin apalagi jika RUU Cipta Kerja nanti semakin memutus peran daerah,’’ ucap Lukman.
Di tempat yang sama kedua pakar yang lain sepakat bahwa aspirasi daerah sangat besar dan tinggi, landasan kewenangan dan kontrol agar perhatian terhadap aspirasi dan kebutuhan di daerah.
‘’Harapan besar kepada DPD RI soal pemikiran dan konsep ini, kami melihat konsep dari DPD RI sangat lengkap soal bagaimana mengakomodir agar aspirasi daerah diperhatikan. DPD mengelola demokrasi dan menjaga semangat daerah, draft RUU ini meruntuhkan dan spirit keadilan bagi daerah dan nuansanya resentralisasi sekali, situasi ini memungkinkan terjadi konflik,’’ imbuh Manimbang.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai melalui virtual mengungkapkan, proses pembuatan RUU ini terkesan dipaksakan tanpa mekanisme sosialisasi yang baik dan mencederai demokrasi, dan dikhawatirkan terlalu banyak kewenangan daerah yang dipangkas.
’’Komite II DPD RI melalui hasil pengawasan dan DIM yang dirumuskan nanti akan kita konsolidasikan dan akan kita sampaikan kepada Pimpinan DPD RI menjadi sikap resmi kita bahwa kita berpihak kepada daerah dan semoga dapat diakomodir pada pembahasan tripartit DPD, DPR dan Pemerintah, ini akan menjadi tantangan bagi kami dalam dinamika politik yang kita hadapi,’’ pungkasnya. (rel/hsn)