in

Komplotan Spesialis Penggelapan Mobil Rental diringkus jajaran Satreskrim Polres Pasaman, Sudah 4 Kali Beraksi

PASAMAN, METRO–Komplotan penjahat spesialis menggelapkan mobil rental diringkus jajaran Satreskrim Polres Pasaman di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Rao, Senin (31/1). Tak tanggung-tanggung, komplotan itu sudah menggelapkan empat unit mobil rental.

Kedua pelaku yang di­ke­tahui berinisial EYS (33) dan MS (55) ini merupakan warga Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasa­man. ­Dari penangkapan itu, petugas menyita tiga unit mobil rental yang su­dah dijual pelaku kepada orang lain. Sedangkan satu unit lagi masih dilacak ke­be­radaannya.

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengungkapkan, modus operasi yang kedua teraangka lakoni yakni dengan cara berpura-pura merental kendaraan pemilik mobil dengan mengaku me­rental selama satu bulan.

“Namun, setelah mobil diserahkan, hingga sesuai jadwal yang ditentukan, mobil tersebut tidak juga kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan, pemilik rental tak bisa lagi menghubungi kedua pelaku hingga pemilik mobil rental melapor,” kata Iptu Heri, Selasa (1/2).

Menurut Iptu Heri, korban pemilik mobil rental mengaku, mobil Toyota Avanza miliknya yang disewakan kepada tersangka EYS tak kunjung dikembalikan. Kepada korban, pelaku mengaku mobil itu dipakai untuk menunjang kegiatannya dengan menjanjikan uang sekian juta per bulan sebagai biaya sewa rental mobil milik korban tersebut.

“Merasa tertarik, korban kemudian bersedia mobil miliknya dirental oleh pelaku. Tak hanya itu, korban juga memberikan STNK kepada pelaku, “ ujar Iptu Heri. 

Iptu Heri menuturkan, setelah satu bulan pelaku tak kunjung mengantarkan mobil dan memberikan biaya sewa yang disepakati. Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat lagi dihubungi lagi oleh korban.

“Karena pelaku tidak bisa dihubungi, selanjutnya korban melaporkan kejadian dugaan penggelapan mobil rental tersebut ke Mapolres Pasaman,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pasaman akhirnya langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di daerah persembunyiannya di daerah Kecamatan Rao. 

“Berdasarkan dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, yang awalnya hanya mengaku satu unit mobil rental yang digelapkan, ternyata pelaku sudah menggelapkan empat mobil rental.  Dari empat unit barang bukti (BB) mobil rental yang digelapkan itu, tiga di antaranya sudah berhasil kita amankan di Mapolres Pasaman. Sedangkan satu unit lagi, masih dalam tahap pencarian,” tambahnya. 

Saat ini, dikatakan Iptu Heri, barang bukti tiga unit mobil rental bersama dua orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman. Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Pasaman agar berhati-hati untuk meminjamkan mobil dengan modus rental. Bagi masyarakat yang mengalami hal yang sama dimana mobilnya dirental tapi tidak dikembalikan agar  segera melaporkannya ke Mapolres Pasaman,” pungkas Iptu Heri. (mir)

What do you think?

Written by virgo

Istri Izinkan Suaminya Main Bertiga Bersama Keponakan, Pelaku Diringkus Polisi

Kim Jae-hwan hentikan aktivitas dunia hiburan karena positif COVID-19