Bandung (ANTARA News) – Puluhan anak muda dari komunitas seperti Smoke Free Bandung, Forum Anak Jawa Barat, Forum Anak Yogyakarta, Gerakan Muda FCTC, Komunitas Peduli Udara Bersih (Kopdar), dan Pembaharu Muda mendeklarasikan “Bandung Keren Tanpa Rokok”, Rabu.
Dalam deklarasinya, mereka antara lain menyatakan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari asap rokok; serta meminta perlindungan agar tidak terdampak dari propaganda iklan, promosi dan penjualan rokok; dan mendukung pemerintah memperkuat kebijakan dan regulasi terkait peredaran rokok dan produk turunannya.
Mereka juga meminta pemerintah memperluas kampanye dan
sosialisasi pengendalian tembakau dan mengambil tindakan tegas terhadap
pelanggar regulasinya serta mendukung pemerintah berupaya maksimal melindungi warga dari dampak rokok dan produk tembakau dengan mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Ini merupakan dukungan kepada Presiden agar mengaksesi FCTC,” kata juru bicara Smoke Free Bandung, Firman Prawira Kusumah.
Isi deklarasi, menurut dia, meliputi dua hal penting : komitmen anak muda mendukung Presiden mengaksesi FCTC; dan komitmen untuk bergerak bersama mengajak anak muda mendukung penerapan FCTC, kesepakatan yang dibuat dalam merespons globalisasi epidemi penggunaan produk tembakau.
“Ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Presiden yang bertekad menurunkan prevalensi perokok muda,” kata Firman.
Dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pemerintah antara lain menargetkan penurunan prevalensi merokok penduduk usia di bawah 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 5,4 persen pada 2019.
“Bila angka perokok muda tidak ditekan, sangat mustahil Indonesia mendapat bonus demografi yang puncaknya berada pada tahun 2045,” kata Firman.
Anak-anak yang merokok sejak usia muda, menurut dia, akan terancam berbagai penyakit akibat merokok pada usia produktif mereka.
Juru bicara Gerakan Muda FCTC Margianta Surahman juga prihatin dengan tingginya jumlah perokok muda.
“Indonesia sudah darurat rokok. Saat ini 19,4 persen remaja menjadi perokok aktif dan hampir 15 juta anak usia lima sampai sembilan tahun menjadi perokok pasif karena terpapar asap rokok,” kata Margianta.
Pemerintah, menurut Margianta, harus membuat regulasi menyeluruh untuk menekan jumlah perokok muda.
“Semua aspek diatur, mulai dari pembatasan produksi rokok, pembatasan akses rokok kepada anak, hingga melarang total iklan rokok yang bertujuan membujuk anak muda merokok,” katanya.
Ia juga menyayangkan bahwa sebagai salah satu inisiator yang aktif dalam pembahasannya sejak 1999 Indonesia belum mengaksesi FCTC yang sudah ditandatangani oleh 190 negara di dunia.
“Karena belum aksesi FCTC, membuat Indonesia menjadi tujuan pemasaran industri rokok multinasional. Ini berisiko merusak kesehatan generasi bangsa. Bila banyak anak muda di Indonesia sakit-sakitan akibat merokok, kita tidak hanya terancam gagal menikmati bonus demografi, tetapi juga gagal mendapatkan generasi emas pada masa depan,” katanya.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017