
Ternate (ANTARA) – Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyebut bahwa Kopi Sula asal Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara tercatat sebagai potensi indikasi geografis yang dilindungi negara.
“Untuk kopi Sula, termasuk dalam kopi robusta karena tumbuh di dataran rendah,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Minggu.
Sehingga, kata dia, pihaknya mendorong ragam potensi indikasi geografis masyarakat Malut telah mendapatkan perlindungan hukum, salah satunya Kopi Sula Sama.
Dia menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis di Malut termasuk barang/produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara substansial terkait dengan lokasi geografis asalnya, namun belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya potensi indikasi geografis bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, serta untuk menjaga kualitas dan kelestarian produk serta wilayah tersebut,” ungkapnya.
Adapun Kopi Sula Sama masuk kategori potensi indikasi geografis dengan jenis sumber daya alam. Disebutkan bahwa Kopi Sula Sama terkenal dengan kekentalan dan cita rasa kopi yang nikmat.
Laman DJKI menulis, proses pengolahan Kopi Sula Sama diperoleh langsung dari petani kopi agar terjaga keasliannya. Selanjutnya, biji kopi dijemur hingga mengering sebelum diolah.
“Proses sangrai biji Kopi Sula sengaja dilakukan menggunakan kayu bakar, hal itu agar cita rasa khas Kopi Sula lebih terasa di lidah saat dinikmati,” kata Argap.