in

Korban Dipukul hingga Tersungkur

Rekonstruksi Kasus Penganiayaandi Puruskebun

Masih ingat kasus penganiayaan satu keluarga di Puruskebun, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat yang terjadi 24 Desember 2016 lalu? Kemarin pagi, Polsek Padang Barat menggelar rekonstruksi. Ada 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka di lokasi kejadian.

Puluhan polisi dari Polresta Padang dan Polsek Padang Barat tampak berjaga-jaga menjaga keamanan selama proses rekonstruksi berlangsung. Penjagaan dilakukan karena membeludaknya warga yang ingin melihat rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan Rizki Afdhan Armen, 14, meninggal dunia.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Barat, Syahrul Chan itu dilaksanakan di lokasi kejadian (TKP) di Jalan Belimbing Kelurahan Ujunggurun Puruskebun Padang Barat. Diikuti  dua tersangka yakni Aswin, 49 dan Bayu Satria, 21.

Pantauan Padang Ekspres di lokasi rekonstruksi, pemukulan terhadap korban terlihat pada adegan ke-9, Dodiar dipukul hingga terjatuh di depan rumahnya. Korban lainnya, Maysiruddin keluar dari rumah membawa parang terlihat pada adegan ke-12. Sedangkan tersangka Bayu Satria berusaha menjatuhkan pisau yang ada di genggaman Maysiruddin sehingga tangan korban tersayat kena golok yang direbut Bayu.

Tersangka Aswin yang melihat Maysiruddin membawa parang, pergi ke rumahnya mengambil batangan besi dan memukul Dodiar yang telah tersungkur akibat pukulan Bayu. Kejadian itu ditunjukkan pada adegan ke-15.

Pada adegan ke-16, melihat kondisi ibunya (Dodiar, red) yang dipukul, Rizki anak korban berusaha melindungi, ia juga mendapatkan dua pukulan besi di kepalanya. Tetangga yang melihat kejadian itu berusaha mencegah tersangka Aswin melakukan tindakan brutalnya. Setelah itu, di adegan ke-22, korban Rizki memapah Dodiar dibantu tetangganya menuju rumah sakit. 

Sempat terjadi beberapa perbedaan adegan dari tersangka dengan adegan laporan yang diterima kepolisian. Tersangka Bayu membantah kalau ia memukul Dodiar hingga terjatuh. Katanya, korban terjatuh karena berusaha menghindar.

Kapolsek Padang Barat, Kompol Syahrul Chan saat ditemui Padang Ekspres di lokasi mengatakan, setelah rekonstruksi kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kita bersyukur rekonstruksi berjalan lancar tanpa ada hambatan, tersangka membenarkan pemukulan,” ucapnya.

Dikatakan, rekonstruksi sendiri sengaja dilakukan di TKP agar lebih diketahui detail kejadian. Pihaknya telah melakukan pemantauan sebelum rekonstruksi dan dinyatakan aman untuk diperagakan di TKP.

Sementara itu, terkait perbedaan adegan dari korban dan tersangka merupakan hal yang wajar, karena merupakan hak tersangka. Pihaknya akan segera menyelesaikan berkas usai rekonstruksi dan melakukan revisi.

Azwar Siri, kuasa hukum tersangka mengatakan, ada perbedaan adegan yang diperagakan versi laporan. Pihaknya membantah, tersangka Bayu tidak ikut dalam pemukulan. “Tadi anak tersangka membantah tidak melakukan pemukulan, dan hanya menyaksikan pemukulan yang dilakukan Aswin,” ucapnya.

Karena itu, ia sebagai kuasa hukum akan melakukan investigasi dan melakukan pembelaan selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 24 Desember 2016 sekitar pukul 18.30 telah terjadi penganiayaan terhadap satu keluarga yang mengakibatkan salah seorang dari tiga korban meninggal dunia usai dilakukan perawatan pada pukul 02.30, Minggu (25/12) dini hari.

Kasus terjadi diduga terjadi karena cekcok antara keluarga tersangka dengan korban. Tersangka menerima laporan dari Mutia, 20, (anak perempuan tersangka), ditegur tersangka Maysiruddin pada sore harinya. Ia datang untuk menanyakan maksud teguran itu. Sehingga terjadi cekcok dan pemukulan yang menyebabkan kematian. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pedagang Blok I Tuntut Legalitas

Bantuan Mantan Napi Disunat