in

Pedagang Blok I Tuntut Legalitas

Komisi II: Kita akan Panggil Dinas Perdagangan

Hari ini, Komisi II DPRD Padang bakal memanggil Dinas Perdagangan Kota Padang. Pemanggilan ini terkait permasalahan legalitas para pedagang yang menempati Pasar Raya Blok I lantai satu. 

Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri berharap, pada pertemuan itu Dinas Perdagangan dapat memberikan kepastian kepada para pedagang terkait permasalahan tersebut, sehingga pedagang yang menempati Pasar Raya Blok I lantai 1 punya legalitas.

Dikatakannya, dari informasi, Dinas Perdagangan akan memberikan legalitas atau kartu hijau kepada pedagang pada 15 Februari nanti. “Saya dari komisi II mendesak, agar Dinas Perdagangan bisa menepati janjinya,” ucapnya.

Ia mengatakan, kartu hijau tersebut merupakan hak dari para pedagang, karena mereka telah membayarkan uang untuk pembelian kios di lantai satu Pasar Raya Blok I. Selain itu, dengan adanya kartu hijau nanti, para pedagang di pasar akan lebih nyaman berjualan.

Wakil ketua komisi II DPRD Padang, Yulisman mengatakan, memang ada beberapa catatan mengenai persoalan pasar Blok I lantai satu tersebut.

“Katanya kios tersebut dibeli. Lantas, pedagang beli kepada siapa dan status seperti apa. Setahu saya pendistribusian tempat tanpa ada bayaran, gratis makanya berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD). Nah, itu yang akan dicari tahu seperti apa, jika memang kios dibeli pedagang, apakah masuk kas daerah atau tidak,” ujarnya.

Koordinator pedagang lantai satu Pasar Raya Blok I, Faisal menjelaskan, jumlah kios yang ada di lantai satu berjumlah 215 kios. Namun kios bagi pedagang berjumlah 196 kios yang dibangun pihak pengelola, 19 kios lagi milik Pemko Padang.

Dari 196 kios tersebut, para pedagang telah membayar uang muka berkisar dari Rp 7 sampai Rp 10 juta. Ada juga yang telah melunasi pembayaran pembelian kios. Tapi sampai saat ini para pedagang yang telah melunasi pembayaran belum juga mendapatkan kartu hijau. 

“Hal itu membuat para pedagang menjadi resah. Banyak pedagang khawatir kalau kartu hijau tidak diberikan, sementara kami pedagang ini telah membayarkan uang untuk pembelian kios,” terang Faisal yang mengunjungi DPRD Padang, kemarin.

Faisal juga menyebutkan, harga jual kios di lantai satu Blok I tersebut berkisar harga Rp 17 juta sampai Rp 22 juta. Ia meminta agar Dinas Perdagangan secepatnya mengeluarkan legalitas kepada pedagang yang telah melunasi pembayaran kios.

“Yang sudah melunasi pembayaran ada sekitar 65 persen, mereka minta keluarkan legalitas. Kalau legalitas telah keluar pedagang yang belum melunasi pembelian kios pasti akan melunasi juga,” lanjutnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Warga Sawahan Minta Lampu Jalan

Korban Dipukul hingga Tersungkur