in

Korban Perampasan Lahan Oleh Korporasi di Aceh Mengadu ke DPRA

ACEHTREND.CO- Warga dari beberapa kawasan yang selama ini mengalami sengketa lahan dengan dengan perusahaan perkebunan dan lembaga negara di Aceh meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas Rancangan Qanun Pertanahan menjadi Qanun Pertanahan Aceh.

Hal itu diungkapkan beberapa perwakilan warga ketika menghadiri acara diskusi antara warga korban konflik lahan perusahaan dengan DPRA di Banda Aceh, Selasa, (9/5/2017). Acara tersebut difasilitasi oleh LBH Banda Aceh dan dihadiri perwakilan beberapa LSM lainnya, seperti MATA, HAKA, dan juga Komunitas Kanot Bu.

Dalam pertemuan itu, LBH Banda Aceh juga menyerahkan draft Rancangan Qanun Pertanahan Aceh kepada Komisi I dan Badan Legislasi DPRA. Komisi I DPRA diwakili oleh ketua komisi Ermiadi, sedangkan Badan Legislasi diwakili oleh Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh.

Perwakilan warga yang hadir berasal dari Aceh Tamiang yang berkonflik dengan PT Rapala, warga Krueng Simpo, Juli Bireuen yang berkonflik dengan PT Syaukat Sejahtera, warga Lamtamot Aceh Besar yang berkonflik dengan pengelola Tahura Pocut Meurah Intan, warga Cot Me Nagan Raya yang berkonflik dengan PT Fajar Baizury, warga Babahrot Aceh Barat Daya yang berkonflik dengan PT Dua Perkasa Lestari, serta warga Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara yang berkonflik dengan pengelola Taman Nasional Gunung Leuser. Semua kasus tersebut saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut hadir juga perwakilan masyarakat Aceh Singkil yang punya riwayat konflik tanah dengan PT Ubertraco/Nafasindo, perusahaan perkebunan asal Malaysia. Namun, kasus di Singkil tersebut sudah selesai tahun lalu. Masyarakat mendapatkan kembali lahannya seluas 347 hektare yang sebelumnya dikuasai perusahaan.

Perwakilan masyarakat Aceh Singkil, Rusli Jabat, mengharapkan agar qanun yang akan disusun oleh DPRA harus pro kepada rakyat kecil. Selain itu, dia mengharapkan agar batas waktu izin Hak Guna Usaha (HGU) harus dievaluasi.

“Janganlah sampai 25 tahun tanah dipegang sama perusahaan, karena itu waktu yang sangat lama. Semua berubah dalam waktu selama itu,” kata Rusli.
Menurut dia, di Aceh Singkil siapa yang menguasi tanah maka dia menguasai ekonomi. “Masyarakat mau makan apa kalau ekonominya dikuasai perusahaan semua,” katanya.

Warga Aceh Tamiang, Fery Suhandar, meminta agar DPRA segera membahas dan mengesahkan Qanun Pertanahan dalam tahun 2017. Menurutnya qanun ini penting sebagai dasar hukum ditengah banyaknya persoalan tanah antara masyarakat dengan perusahaan selama ini di Aceh.

“Jangan lagi berlarut-larut. Ini harus diprioritaskan untuk mengakhiri penderitaan rakyat yang selama ini tanahnya dikuasai oleh perusahaan,” kata Fery, perwakilan warga yang selama ini berkonflik dengan PT Rapala, perusahaan perkebunan asal Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA Ermiadi mengataka saat ini Rancangan Qanun Pertanahan Aceh tidak masuk ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2017. Namun, rancangan qanun tersebut saat ini sudah berada di DPRA dengan status kumulatif terbuka, yang berarti bisa dibahas kapan saja oleh DPRA dan Pemerintah Aceh jika dinilai mendesak dan sangat dibutuhkan.
Dia mengatakan, Komisi I akan berusaha agar rancagan qanun tersebut bisa dibahas tahun ini. “Jika nanti jadi dibahas, pastinya kita akan membahas dengan kabinet Pemerintah Aceh yang baru,” kata Ermiadi.

Dia meminta kepada LBH Banda Aceh dan juga masyarakat korban konflik jika ada data dan bahan yang baru agar bisa menyerahkan kepada pihaknya di Komisi I.
Sedangkan Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh, mengatakan qanun ini nantinya harus bisa menjadi solusi dari konflik lahan yang selama ini terjadi di Aceh. “Kita akan prioritaskan itu,” katanya. Dia mengatakan saat ini persoalan tanah di Aceh sangat rumit. Selain konflik antara masyarakat dengan perusahaan, konflik regulasi juga terjadi antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan pertanahan.

Dia mengatakan Badan Legislasi akan mendorong agar rancangan qanun tersebut bisa dibahas tahun ini. “Jika nanti Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat bahwa ini penting,” kata dia.

Abdullah Saleh berharap rancangan qanun bisa selesai dibahas tahun ini. “Dan jikapun tidak selesai tahun ini pasti akan dibahas tahun 2018,” katanya. []

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Iswandi, Satpol PP Ganteng yang Dapat Penghargaan Bupati

Menag: Pemerintah Tidak Antidakwah