Palembang (ANTARA Sumsel) – Peristiwa tabrakan maut dua perahu motor (speed boat) bermuatan penumpang di perairan Sungai Musi, Sabtu (25/11) langsung mendapat respon cepat oleh PT Jasa Raharja Sumatera Selatan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan di Palembang, Sabtu mengatakan, seluruh korban kecelakaan speed boat terssbut terjamin sesuai UU No 33 Tahun 1964.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pol Airud Polda Sumsel dalam pembuatan laporan kejadian laka di perairan Sungai Musi guna proses santunan untuk korban,” katanya.
Selain itu, jajaran petugas Jasa Raharja juga tengah melengkapi data korban yang meninggal dunia dengan mendatangi langsung alamat korban dan menemui keluarga.
“Secepatnya proses santunan korban meninggal dunia diselesaikan setelah data-data yang dibutuhkan selesai. Kemudian untuk korban yang dirawat saat ini sudah mendapatkan surat jaminan perwatan di rumah sakit,” katanya.
Taufik menambahkan, langkah cepat yang dilakukan ini atas kerja sama antara Pol Airud Polda Sumsel, Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, dan operator kapal yang selalu membayar iuran wajib bagi alat angkutan penumpang umum.
“Berkat pembayaran iuran wajib itu, kami dapat melakukan tugas dan fungsinya kepada korban laka tersebut guna membantu meringankan beban masayarakat yang menjadi korban speed boat tersebut,” katanya.
Sebelumnya, warga Perairan Muara Kumbang, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin dikejutkan dengan peristiwa tabrakan dua speedboat bermuatan penumpang di perairan Sungai Musi, Sabtu (25/11).
(Rel/I016)