in

Korupsi Dinsos Batam Dijebloskan ke Penjara

tanjungpinang pos – Raja Muhammad Rizal akhirnya resmi ditahan Selasa (22/8), setelah enam bulan ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana Rp1,5 miliar di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsos) Kota Batam. Mantan bendahara Dinsos Batam ini resmi ditahan Kejari Batam setelah sebelumnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. lebih mencengankan lagi uang hasil korupsi itu habis hanya untuk foya-foya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam M Chadafi Nasution mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri aset-aset tersangka. Namun penyidik tidak menemukan aset tersangka yang diduga berasal dari hasil penyelewengan dana tersebut. “ Uang itu habis untuk foya-foya saja dan hanya dihabiskan sendiri tidak mengalir ke pihak lain,” ungkapnya.

Chadafi menjelaskan, tersangka RMR diduga menyelewengkan dana dari 15 kegiatan di Dinas Sosial Batam tahun anggaran 2015. “ Dari RLTH sekitar Rp 1,1 miliar ujar Chadafi ketika ditanyakan dana yang paling banyak diselewengkan tersangka. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mencatat penyelewengan dana dalam kasus tersebut mencapai Rp1.505.990.249. Uang tersebut berasal dari 15 kegiatan yang dilaksanakan Dinsos Batam tahun 2015. Tersangka melancarkan aksinya dengan memalsukan tanda tangan Kepala Dinsos Batam Raja Kamaruzzaman.

“ Saat itu kepala dinas sedang sakit Jadi tersangka memalsukan tanda tangan kepala dinas Nilai paling banyak berasal dari kegiatan RTLH (rumah tidak layak huni), mencapai Rp1,1 miliar,” kata Chadafi.

Atas perbuatannya tersangka RMR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

What do you think?

Written by virgo

Toko Online Bakal Jadi Target Pajak

Penculikan Bayi Terancam 15 Tahun Penjara