PADANG, METRO–Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang Prof Salmadanis, tidak bisa menahan air matanya, ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Puluhan jamaah yang ikut hadir di ruang sidang juga tak bisa menutupi kesedihan mereka, karena ustadz mereka akan tidur di dalam sel tahanan selama bertahun-tahun.
Usai palu diketuk ketua majelis hakim, Yose Ana Rosalinda yang didampingi Perry Desmarera dan Emria (hakim anggota), Salmadanis langsung memeluk keluarganya. Pria yang pernah menjabat sebagai wakil rektor III IAIN itu, minta keluarganya mengikhlaskan atas hukuman yang sudah diketuk oleh hakim.
Setelah itu, Salmadanis menyalami satu persatu jamaah yang masih menangis. Namun, belum semua jamaah disalaminya, Salmadanis langsung dibawa petugas kejaksaan ke mobil tahanan Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Vonis kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang di Sungaibangek tersebut, tidak hanya melibatkan Prof Salmadanis. Rekannya, Eli Satria Pilo (berkas terpisah) sebagai notaris dalam pengadaan tanah tersebut juga mendapat hukuman yang sama.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Salmadanis terbukti melakukan korupsi dan memperkaya orang lain yaitu, H Adrian Asril, Syaflinda serta Yeni Sofyan. Berdasarkan laporan tim auditor, jumlah kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
”Terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Hal-hal yang memberat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar Yose Ana Rosalinda, saat membacakan putusan.
Perbuatan terdakwa secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 28 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair.
Dan terhadap putusan hakim, Fauzi Cs, selaku Penasehat Hukum (PH) merasa ada hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam menetapkan putusan, dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan JPU Ekky Cs, juga akan pikir-pikir setelah ditanya oleh hakim ketua.
Sementara itu, terdakwa Eli Satria Pilo, juga dijatuhkan hukum sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Salmadanis yaitu selama 4 tahun, kemudian terdakwa Pilo juga dibebankan untuk membayar denda Rp200 juta dan subsider selama 2 bulan penjara. Setelah bermusyawarah dengan PH-nya, Eli Pilo juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Korupsi yang melibatkan Profesor Salmadanis ini berawal dari adanya pagu anggaran pembiayaan untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang berasal dari dana APBN Perubahan 2010 sebesar Rp37,5 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah. Salmadanis ditunjuk sebagai ketua pengadaan tanah.
Setelah terbentuknya panitia pengadaan tanah untuk bangunan kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, pada 2 Oktober 2010 diadakan pertemuan bersama dengan anggota panitia lainnya. Dalam rapat yang dipimpin Salmadanis tersebut, dengan keputusannya menyepakati lokasi pengadaan tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang dan pengajuan izin penetapan lokasi kampus III IAIN Imam Bonjol kepada wali kota Padang.
Wali kota menyetujui permohonan tersebut tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan kampus IAIN Imam Bonjol Padang yang terletak di Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah seluas lebih kurang 2.370.000 m2 (237 hektare).
Pada 10 Oktober 2010, dilakukan rapat panitia yang dipimpin Salmadanis dan dihadiri Eli Satria Pilo selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rapat tersebut beragendakan tentang pembahasan tim penilai harga pasar tanah dan PPAT/notaris.
Berdasarkan rapat pada 13, 17, 20, 22 dan 25 Oktober 2010 yang dipimpin Salmadanis, akhirnya bersama-sama dengan panitia pengadaan tanah dan panitia sekretariat pembebasan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan-Add Consulting sebagai tim appraisal atau penilai harga untuk pengadaan tanah kampus tersebut.
Pada 9 November 2010, Salmadanis mengajukan usulan penunjukan atau penetapan oleh ketua dan pernyataan pelulusan Eli Satria Pilo sebagai notaris/PPTK kepada PPK. Kemudian, pada 10 November 2010, Salmadanis bersama-sama dengan anggota panitia pengadaan tanah mengadakan pertemuan dengan Eli Satria Pilo selaku notaris dengan agenda pembicaraan penyiapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak dan Administrasi Pelapasan Hak Atas Tanah oleh pemilik tanah dibantu notaris.
Berdasarkan hasil rapat negoisasi penetapan harga ganti rugi di kantor KAN Koto Tangah, antara panitia pengadaan tanah dengan para pemilik atau perwakilan pemilik tanah serta tokoh masyarakat Sungai Bangek pada 5 Desember 2010, diketahui bahwa, dari 33 persil tanah tersebut luasnya 606.084 m2 terdiri dari 12 persil tanah bersertifikat dan 21 persil belum bersertifikat.
Setelah diperoleh kesepakatan antara para pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah, kemudian dilakukan penandatanganan akte pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik tanah dengan PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dibuat oleh Eli Satria Pilo. Selanjutnya, dibuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pekerjaan Eli Satria Pilo selaku notaris/PPAT pembuat akte pelepasan hak atas tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek tersebut sudah selesai.
Setelah dinyatakan selesai, maka pada 28 Desember 2010, bagian Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 33 persil tanah seluas 606.084 m2 tersebut kepada pemilik tanah sesuai dengan daftar nominatif dan berita acara Nomor In.05/KS.01.1.917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Salmadanis serta akte pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh Eli Satria Pilo.
Salmadanis dalam kegiatan pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Serta, ketentuan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007. (b)