in

Korupsi yang Endemik Bisa Hancurkan Bangsa

JAKARTA – Terus berulangnya aparat penegak hukum menangani kasus korupsi, seolah-olah tidak ada habisnya, menandakan kejahatan penyalahgunaan jabatan ini bagaikan penyakit menular. Apabila kondisi korupsi ini semakin parah menjadi endemik, keutuhan sebuah bangsa terancam hancur.

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan korupsi apabila tidak ditangani de­ngan tegas dan membuat jera pelakunya bakal menjadi pe­nyakit masyarakat.

“Jika ini terus terjadi, akan dapat menghancurkan masa depan bangsa karena semakin besar beban negara akibat anggaran yang diselewengkan. Korupsi juga merusak tatan­an masyarakat karena semua aktivitas berdasarkan suap atau pungutan liar,” katanya saat dihubungi, Rabu (27/5).

Diketahui, berdasarkan sejumlah literatur, korupsi bersifat endemik adalah korupsi yang menjadi ciri khas di sebuah wi­layah. Sebagai contoh, korupsi yang dimaksud adalah aktivi­tas pejabat publik, baik birokrat dan pejabat terpilih, melalui program dan usulan proyek dengan manfaat publik yang mi­nim guna mendapatkan keuntungan pribadi yang besar.

Pada kasus korupsi endemik itu, pemerintah mungkin jujur, tetapi tidak efisien karena tidak ada yang memiliki insentif untuk bekerja secara produktif. Itu sebabnya, elite menguasai negara dan memberikan pengaruh berlebihan pada kebijakan.

Suparji menambahkan korupsi di Indonesia saat ini se­makin menunjukkan awan kelabu, salah satunya karena instansi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK), telah berubah arah. Sementara itu, penegak hukum lainnya juga belum bekerja secara otentik dalam pemberantasan korupsi. “Peran kelompok masyarakat, se­perti mahasiswa, LSM, organisasi masyarakat, aktivis pe­giat korupsi juga meredup,” ujarnya.

Masalah Integritas

Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK), Saut Situmorang, penyebab utama korupsi di Indonesia adalah masalah integritas para penyelenggara negara, mulai paling rendah sampai paling tinggi. “Mereka umumnya, ucapan, pikiran, dan tindakanya tidak sesuai, ti­dak konsisten, tidak sinambung, dan tidak setia pada nilai-nilai kebaikan, terutama nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Saut mengatakan para penyelenggara negara tersebut umumnya berbeda bicaranya antara sebelum dan sesudah menjabat. Akibatnya, konflik kepentingan (conflict of in­trest) tinggi dan potensi KKN-nya juga makin hari sejalan dengan skala ekonomi Indonesia.

“Akibat conflict of intrest dan KKN ini yang dirusak adalah pemerataan kesempatan, penegakan hukum, dan keadilan. Kondisi ini juga menurunkan kualitas pembangunan dan kualitas SDM. Kualitas persaingan (competitive) baik lokal, nasional, dan global juga turun. Demikian pula kualitas hi­dup dan lingkungan turun karena undang-undang mau­pun peraturan tidak konsisten dilaksanakan karena ada pilih kasih,” papar Saut. n ola/uyo/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pelaksanaan “New Normal” Akan Diperluas Bila Efektif

Ratas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19