JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk melakukan pelonggaran aturan penanganan pandemi Covid-19 menuju kenormalan baru (new normal). Pemerintah juga akan memperluas wilayah penerapan new normal apabila efektif.
Perluasan ini dilakukan apabila pertumbuhan penularan (basic reproductive number) Covid-19 berada di bawah angka 1 atau R0 (R-nol), artinya satu orang yang terjangkit Covid-19 hampir tak menularkan penyakitnya ke orang lain.
“Apabila ini nanti efektif, kita akan gelar, kita perluas lagi, kita lebarkan lagi ke provinsi yang lain, dan kabupaten dan kota yang lain,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pengantar rapat terbatas (ratas) Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 melalui video telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota untuk pelaksanaan new normal.
Presiden mengatakan pemerintah pada Selasa (26/5) sudah memulai untuk menerjunkan pasukan TNI/Polri ke titik-titik keramaian di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Presiden kemudian memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk segera mempersiapkan protokol tatanan hidup normal baru dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. “Tingkatkan disiplin sosial protokol kesehatan yang berlaku untuk seluruh individu di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat,” tegasnya.
Usai ratas, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, mengatakan pemerintah pusat akan menawarkan kepada para kepala daerah untuk melakukan pelonggaran aturan menuju normal baru.
“Kami tetap akan berkonsultasi dengan Menteri Bappenas dan juga Menteri Koordinator Perekonomian agar daerah-daerah yang akan diberikan kelonggaran atau ditawarkan untuk melakukan aktivitas lebih luas itu juga berdasarkan kesanggupan dari daerah. Sehingga, apakah itu langsung dibuka atau tidak sangat ditentukan oleh kesiapan daerah, terutama kesanggupan dari bupati, wali kota, dan juga gubernur,” kata Doni.
Berdasarkan data Bappenas, beberapa daerah sudah terindikasi siap, yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, hingga DKI Jakarta mulai 4 Juni nanti, kemudian beberapa daerah di Jawa Barat yang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir 29 Mei 2020.
“Kriteria lain daerah yang boleh dibuka kembali adalah daerah berwarna hijau. Daerah ini merupakan daerah yang ada kasus Covid-19, namun dalam beberapa minggu terakhir ini mengalami penurunan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang kriterianya meliputi epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan sistem pelayanan kesehatan,” tambah Doni.
Menurut Doni, terdapat sebanyak 110 kabupaten/kota yang sama sekali tidak ada kasus Covid-19 yang terdiri dari 87 di daratan dan 23 di kepulauan. “Kecuali Papua, maka yang akan nantinya diberikan tawaran untuk membuka adalah 87 kabupaten/kota yaitu 65 di wilayah daratan dan 22 di wilayah kepulauan. Daerah-daerah ini nyaris steril dari ancaman Covid-19, tetapi belum tentu selamanya akan tetap aman,” tambah Doni.
Persyaratan Mutlak
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pelaksanaan tatanan normal baru di sejumlah provinsi akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Keseluruhan daerah nanti akan mengikuti koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19),” ujarnya.
Dijelaskan, untuk daerah dengan tingkat penularan kurang dari 1, kepala daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menyusun protokol untuk uji coba tataran normal baru, sebelum diterapkan di lapangan.
“Prasyarat kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi prasyarat mutlak,” ujar dia. fdl/uyo/AR-2