in

Kota Padang Rawan Kekerasan terhadap Anak, 79 Kasus Terjadi

PADEK.CO– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

Dalam hal ini, DP3AP2KB mengupayakan kasus kekerasan yang terjadi pada anak dibawah umur, diselesaikan melalui proses hukum.

Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kota Padang, Suryani menjelaskan, pelaku tindak kekerasan terhadap anak justeru berasal dari orang-orang yang dikenalnya.

“Pelaku kekerasan seksual mempunyai korban lebih dari satu orang. Karena itu, dengan melakukan pendampingan psikologi untuk mengobati trauma anak korban kekerasan, serta melakukan pendampingan hukum, ini harus dilakukan. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan sanksi hukum,” ucapnya saat berlangsung kegiatan di Hotel Padang.

Sepanjang 2023, DP3AP2KB Padang mencatat, terjadi 79 kasus kekerasan terhadap anak. “Kasus-kasus yang sering terjadi adalah sodomi. Tahun 2022, terjadi 59 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Padang,” paparnya.

Atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, maka harus diputus mata rantai kekerasan terhadap anak yang semakin tinggi tersebut.

“Kami imbau dan mengajak masyarakat semuanya, jika melihat kejadian kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak untuk melaporkan ke yang berwajib,” tegasnya.

Psikolog RSJ H.Saanin Padang Neny Andriani sebagai narasumber menjelaskan, dalam menghadapi kasus kekerasan seksual terhadap anak, ia selalu berupaya membantu proses pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Selain berperan untuk mengobati mentalitas anak, psikolog dalam hal ini selalu dilibatkan sebagai saksi ahli oleh pihak berwajib dan pengadilan,” ujarnya.

Neny Andriani berpesan saat ini keluarga korban kekerasan harus berani melaporkan jika kasus kekerasan menimpa anaknya.

“Harus ada efek jera terhadap pelaku. Keluarga korban harus melapor jika menemui anak mereka mendapat kekerasan. Hal ini jelas bertujuan agar korban mendapat keadilan,” tutupnya. (edg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemkab Sijunjung Tuntaskan Kinerja 2023 IPM Naik, Angka Kemiskinan Menurun

Promo Honda Bagi Rejeki, Beli Vario 160 di Menara Agung Diskon Rp 555 Ribu