JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang-barang hasil rampasan milik terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa barang tersebut, di antaranya adalah tas, jam tangan mewah, dan perhiasan.
“Tempat lelang di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No10 Jakarta Pusat, pada 23 Maret 2020. Waktu penawaran pada pukul 13.00 sampai dengan 15.00 waktu server (WIB) dengan alamat domain www. lelang.go.id,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (13/3).
Barang yang akan dilelang tersebut, tambah Ali, milik dua terpidana. Mereka adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014-2019, Sri Wahyuni Maria Manalo (SWM) dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno.
“Dalam rangka memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana sebagai berikut; Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 dan Sudirno berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid. Sus-TPK/2019/PN. Tipikor. Smg tanggal 9 Oktober 2019,” kata Ali.
Untuk selengkapnya, tambah Ali, masyarakat dapat mengakses ke https:// www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/ pengumuman-lelang-barang-rampasan/1551-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122021.
Tujuh Barang
Berdasarkan pantauan Koran Jakarta, terdapat tujuh barang yang terdiri dari barang satuan dan paket. Adapun barang termahal yaitu tas dengan merk Balenciaga berwarna abu-abu dengan harga limit 90,6 juta rupiah. Ada satu tas wanita merk Chanel warna hitam dengan harga limit 50,8 juta rupiah.
Satu jam tangan wanita berwarna emas merk Rolex dengan harga limit mencapai 100 juta rupiah. Tas dan jam tangan mewah ini, diduga milik mantan Bupati Talaud, Sri Wahyuni. Namun dirampas oleh KPK karena hasil gratifikasi saat Sri Wahyuni menjabat. n ola/N-3