Pengusutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga kini belum tuntas. KPK masih terus mendalami perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Komisi antirasuah berencana memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan. Dia diduga mengetahui proses pengadaan e-KTP itu.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan sudah mengirim surat panggilan kepada Setya Novanto untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan e-KTP. Politisi Partai Golkar itu akan dipanggil pada Selasa (13/12) mendatang.
Menurut dia, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk mendalami penyidikan kasus yang sudah 2,5 tahun ditangani KPK. Keterangan Setnov sangat dibutuhkan karena dianggap mengetahui perkara tersebut.
Saat pembahasan anggaran pengadaan e-KTP, dia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. “Dia diperiksa sebagai saksi, karena dipandang mengetahui kejahatan itu,” papar mantan aktivis ICW itu.
Apakah Setnov diperiksa terkait aliran dana dan pengaturan tender pengadaan e-KTP? Febri mengaku belum mengetahui detail materi yang akan ditanyakan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Yang pasti, lanjut dia, Setnov dianggap mempunyai banyak informasi yang dibutuhkan penyidik dalam membongkar kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Nama Setnov beberapa kali disebut mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Nazaruddin saat diperiksa KPK. Menurut Nazar, Setnov terlibat dalam kasus korupsi yang diduga banyak melibatkan penyelenggara negara. Namun, sampai sekarang Setnov belum pernah diperiksa KPK.
”Surat sudah kami sampaikan. Jadi, yang bersangkutan sudah mengetahui panggilan itu,” terang Febri.
Kemarin (9/12), KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Salah satunya, Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP itu cukup singkat. Sugiharto bungkam saat ditanya para wartawan.
Dia terlihat lebih sehat. Sugiharto bisa berjalan normal, walaupun masih memegang tongkat. Sebelumnya dia harus naik kursi roda. Selain Sugiharto, penyidik juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Chotibul Umam.
“Saya diperiksa sebagai saksi Sugiharto,” ucap politisi Partai Demokrat itu. Ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. Yaitu, terkait pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.
Selain pembahasan anggaran, dia dimintai keterangan tentang urgensi pengadaan e-KTP. Menurutnya, dalam pembahasan dengan Komisi II, Kemendagri menyampaikan bahwa program e-KTP dilakukan untuk pendataan penduduk secara nasional. Data itu akan bermanfaat untuk pemilu dan pilkada.
Tujuan jangka panjangnya, kata dia, data e-KTP bisa untuk single identity number. Data itu bisa dimanfaatkan untuk transaksi. Seperti, bayar listrik, pajak, dan transaksi perbankan. Semuanya bisa menggunakan data tersebut.
Terkait penggelembungan anggaran, dia mengaku tidak mengetahui. ”Saya hanya tahu saat pembahasan anggaran,” ucapnya. Hingga kini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sugiharto, KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. (*)
LOGIN untuk mengomentari.