JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos) sebagai jaring pengaman sosial guna mencegah tindak pidana korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan KPK setelah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.
“Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Bansos, baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Ipi, koordinasi di tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ipi menambahkan KPK juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bansos ke Masyarakat agar penyaluran Bansos tepat guna dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran Bansos.
“Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah. Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil,” ungkap Ipi.
KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait Bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. KPK meminta kementerian/lembaga/Pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini.
Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di pusat maupun di daerah. Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan Bansos.
Di tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait. Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 Pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran Bansos maupun BLT Dana Desa. ola/N-3