in

KPK Datangi Lukas Enembe, Firli: Tidak Ada yang Spesial

PROHABA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, tidak ada perlakuan spesial dari KPK kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok KPK yang tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum,” kata Firli saat ditemui di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Lukas Enembe Firli secara langsung menemui Lukas dalam pemeriksaan KPK di kediamannya di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua pada Kamis (3/11).

Menurut Firli, Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menekankan bahwa pelaksanaan tugas pokok KPK harus menjunjung tinggi HAM.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta KPK Kedepankan HAM Memeriksa Kliennya

Jenderal polisi itu menegaskan, kedatangannya ke kediaman Lukas dilakukan dalam rangka melakukan pemeriksaan. Lukas diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.

Dalam pemeriksaan itu, KPK juga membawa serta dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas. 

“Jadi saya pastikan bahwa saya ke sana itu adalah pelaksanaan tugas karena tugas pokok KPK itu dalam Pasal 6 UU 17 Tahun 2019 itu yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK,” ujar FIrli.

KPK sebelumnya menjadi sorotan lantaran melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas Enmebe.

Dalam kunjungan itu, sikap Firli yang menyakami Lukas dengan hangat di depan meja makan juga menjadi perhatian publik.

Firli mengatakan, pemeriksaan di kediaman Lukas merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ketika tersangka atau saksi memberikan alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan dikediamannya.

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Penajam Paser Utara ke Penjara

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Filri, Kamis (3/11).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Pengacara Lukas menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit, antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, dan diabetes.

Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura.

Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua untuk mendapatkan second opinion.

(kompas.com)

Baca juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi dengan Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI untuk Cek Kesehatan Gubernur Papua

Baca juga: Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Polisi Temukan Dugaan Illegal Logging di Proyek Jalan Jantho-Lamno

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dompetnya Terbuka Usai Shalat Subuh, 43 Mayam Emas Nenek di Bener Meriah Digasak Maling

Raymund Hasdianto : Siap Hadirkan Jaksa di Tengah Masyarakat, Penegakan Hukum