MEDAN – Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah dealer mobil di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/9). Penggeledehan merupakan tindak lanjut dari dugaan suap kepada Bupati Batubara ,OK Arya Zulkarnain.
Informasi yang didapatkan menyebutkan dealer mobil tersebut diduga milik Sujendi Tarsono, salah satu tersangka yang ditahan KPK bersama Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Petugas KPK tiba di kantor dealer mobil itu sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menemui pegawainya.
Dengan pengawalan personel kepolisian yang menggunakan senjata lengkap, petugas KPK memasuki sejumlah ruang di dealer tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat menggunakan rompi bertuliskan KPK dan sebagian di antaranya menggunakan masker.
Namun tidak ada seorang pun petugas KPK, termasuk personel kepolisian yang melakukan pengamanan bersedia memberikan keterangan mengenai hasil penggeledahan tersebut. Penggeledahan menarik perhatian masyarakat, termasuk pengguna jalan yang melintas sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas. Sekitar satu jam kemudian, personel kepolisian yang dibantu pegawai showroom mobil itu menutup pintu dealer tersebut.
5 Tersangka Ditahan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menahan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. “KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Untuk para tersangka diduga sebagai pihak penerima, yaitu OK Arya Zulkarnain ditahan di Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.
Kemudian untuk para tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Dalam OTT itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai 346 juta rupiah. mza/Ant/N-3