in

KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB Tahun 2019. Dua lokasi itu, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia. “Sejak pagi ini, dilakukan penggeledahan di dua lokasi di NTB, yaitu Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/5). Sejauh ini, kata Febri, diamankan dokumen terkait penyidikan kasus dua Warga Negara Asing (WNA) dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Penggeledahan masih berlangsung di NTB, nanti akan di-”update” lagi informasi berikutnya,” ucap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), dan Direkur PT Wisata Bahagia atau pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa PPNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. ”Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5) malam.

Hormati Proses

Sementara Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK tersebut. Ronny membenarkan 4 orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh KPK dan Polda NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap WNA di Wilayah NTB. Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kanwil Kumham NTB. “Untuk itu, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai. “Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi,” ujarnya.

ola/Ant/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

2020, 7 Kabupaten di Sumsel Gelar Pemilukada Serentak Terakhir

Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK