in

KPK Ingin Sembunyikan 37 Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar ingin menyimpan rapat-rapat 37 nama anggota DPR (2009-2014) yang diduga menerima aliran korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Buktinya, KPK menyatakan bila nama-nama tersebut bukan pihak yang memiliki peran aktif dalam mega korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, 37 anggota DPR misterius tersebut bukan sebagai orang yang mengetahui banyak soal grand design korupsi e-KTP. Pun, Laode menyebut uang panas yang diduga mengalir ke 37 dewan bisa jadi merupakan honorarium selama setahun membahas e-KTP di DPR.

“Sekitar USD 13-18 ribu, atau paling maksimum Rp 200 juta,” ujarnya, kemarin (17/3).

Laode juga menyatakan nama-nama tersebut tidak terlalu intensif diperiksa saat penyidikan e-KTP. Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan bila 37 nama tersebut masuk kelompok pihak yang ikut serta merencanakan terjadinya korupsi.

“Kalau dipanggil-panggil, orang-orang yang di kelompok itu memang ada kami ketahui dan pasti akan diketahui informasinya,” dalihnya. Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK, 37 anggota DPR yang tidak disebutkan namanya itu diduga menikmati uang haram.

Masing-masing berkisar USD 5.000 (Rp 65 juta) dan USD 10.000 (Rp 130 juta). Uang itu merupakan pemberian Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Arief Wibowo (PDIP) sebelum masa reses Oktober 2010 lalu. 

Meski demikian, Laode tidak akan tinggal diam bila kluster legislatif terbukti turut serta dalam perencanaan mega korupsi e-KTP. Khususnya Ketua DPR Setya Novanto, Laode bakal melihat sampai sejauh mana kelengkapan alat bukti untuk menjerat ketua umum Partai Golkar itu.

“Kami lihat mana yang paling banyak buktinya, paling banyak keteranganya, banyak mengetahuinya,” ujarnya.

Sikap KPK yang cenderung ingin menyembunyikan 37 anggota DPR itu memang kemunduran. Sebab, di era KPK sebelumnya, banyak anggota DPR yang justru terungkap dalam surat dakwaan.

Seperti dalam kasus suap sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2014 dan perkara dana yayasan pengembangan perbankan Indonesia (YPPI) 2008 lalu. 

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap pengusutan mega korupsi e-KTP tidak terpengaruh dengan serangan-serangan yang melemahkan KPK.

Dia meminta lembaga yang berdiri sejak 2002 itu tetap fokus dengan persidangan. Fakta-fakta persidangan itu lah yang nantinya bisa menjadi landasan mengusut pihak-pihak terkait, khususnya dari kelompok DPR.

KPK juga mesti menyiapkan bukti materil dan mengamankan saksi kunci dalam pengusutan itu. Dengan demikian, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) bisa lancar menjalankan skenario menjerat nama-nama besar yang diduga terlibat.

Instrumen hukum yang bisa digunakan yakni Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor untuk menjerat penyuap dari kelompok korporasi dan pasal 12 untuk penerima suap serta 12 B bagi penerima gratifikasi. 

“Dalam dakwaan alternatif bisa memasukkan pasal itu,” terangnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres). Dengan demikian, 37 nama yang diduga menerima aliran dana itu sejatinya berpeluang terjerat pidana. Meski uang yang diterima sedikit dibanding anggota DPR lain yang terlibat aktif dalam kasus e-KTP. 

Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan, dirinya 37 nama itu akan terungkap dalam persidangan e-KTP. Dengan demikian, publik yang nantinya akan mengawal KPK agar menindak tegas legislatif yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. 

Disinggung soal apakah penyembunyian nama itu juga pernah dilakukan saat menjabat sebagai komisioner KPK, Adnan menjawab diplomatis. “Pernah juga (menyembunyikan nama untuk strategi), tapi tidak bisa saya ungkapkan,” ujarnya lantas tertawa. 

Rektor Dukung KPK

Di sisi lain, dukungan moral agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terus mengalir.

Salah satunya datang dari Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Guru Besar Antikorupsi berbagai perguruan tinggi (PT) di Indonesia. Mereka Jumat (17/3) mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan dukungan itu. 

Wakil Ketua FRI Asep Saefudin menyatakan dukungan itu mewakili Profesor dan Guru Besar berbagai PT. Menurutnya, peran KPK sangat vital sebagai garda pemberantasan korupsi di Tanah Air. Maka KPK mesti berani mengungkap mega korupsi tersebut.

“KPK memberikan harapan bagi bangsa Indonesia dalam membawa aktor-aktor yang sangat sulit disentuh hukum,” ucapnya.

Mereka juga menolak rencana pembahasan revisi UU KPK yang kini tengah bergulir di DPR. Pembahasan itu dinilai sulit dilepaskan dari upaya KPK yang sedang mengungkap perkara e-KTP. Rencana tersebut patut diduga sebagai upaya pelemahan dan memecah konsentrasi KPK.

“Lebih baik DPR membantu KPK untuk penuntasan mega korupsi e-KTP,” paparnya. 

Para akademisi itu juga mengajak Presiden Joko Widodo konsisten mendukung kerja KPK. Pasalnya, segala bentuk ancaman terhadap komisi antirasuah juga berarti ancaman bagi pemberantasan korupsi yang masuk dalam program Nawacita Jokowi-Jusuf Kalla. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Edukasi Pengenalan Media

Indeks Berpotensi Menguat Terbatas