in

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024, Hasil  Reses  Persidangan kedua Diserahkan ke Gubernur

Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024. Senin (29/4)

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, didampingi Wakil ketua DPRD. Hadir Sekretaris Daerah Hansastri, asisten, staf ahli, Sekwan DPRD Sumbar, Raflis dan kepala Badan, Dinas, Kantor dan Lembaga Provinsi Sumatera Barat.

“Rapat Paripurna hari ini dengan Agenda  Penyampaian Laporan  Reses  Masa Persidangan Kedua  Tahun 2023/2024  dan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Kedua  Tahun 2023/2024 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga  Tahun 2023/2024” ungkap Ketua DPRD Saat membuka Rapat Paripurna seraya melakukan ketok palu sebanyak tiga kali.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, lanjutnya, masa persidangan meliputi  masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.  Artinya pada setiap masa persidangan, di samping melaksanakan tugas dan fungsi,  DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari ma­syarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024.

“Sebagai reses terakhir, maka  kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Pro­vinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024,” jelasnya

Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Januari 2024, reses  untuk masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024,  dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 24 Januari s/d 3 Februari 2024.

Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam Program pembangunan daerah.

“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat,” bebernya.

What do you think?

Written by virgo

Indonesia-Microsoft Jajaki Peluang Pengembangan Teknologi AI dan Talenta Digital

Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik kepada Rakyat di GOR Tawang Alun, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, 30 April 2024