in

KPK Kantongi Dokumen MAXpower Lebih Lengkap dari FBI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya memiliki dokumen yang lebih lengkap dibandingkan dengan data milik Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat soal dugaan suap MAXpower Group kepada pejabat Indonesia terkait investasi pembangkit listrik. Agus mengetahui hal tersebut setelah menyambangi kantor FBI di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa pada pertemuan itu terjadi diskusi mengenai dugaan kasus korupsi MAXpower Indonesia.

Agus sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan KPK dalam posisi menunggu hasil penyelidikan FBI untuk kasus MAXpower. Namun setelah menjalin komunikasi dengan FBI, kata Agus, KPK rupanya memiliki data yang lebilh lengkap. “FBI sendiri bahannya minim, saya boleh menyebutkan lebih banyak KPK informasinya. Padahal di KPK sendiri kami melihat data tersebut belum begitu lengkap,” kata Agus saat jumpa pers di Grand Sahid Jaya pada Rabu (16/11), dilansir dari CNN Indonesia.

Agus menyatakan KPK sampai saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut dengan mencari lebih banyak data. Salah satunya dengan cara mengirim surat kepada MAXpower Indonesia untuk meminta catatan keuangan mereka. Namun hingga kini pihak MAXpower belum menanggapi surat tersebut. KPK pun belum menentukan langkah selanjutnya untuk mengatasi masalah ini. “Nanti setelah mendapatkan informasi (catatan keuangan) itu baru kami menentukan langkah lebih lanjut,” kata Agus.

MAXpower adalah perusahaan terkemuka di Asia Tenggara yang memiliki spesialisasi pelayanan listrik berbahan bakar gas. Korporasi yang induknya terdaftar sebagai perusahaan terbuka di Amerika itu menyalurkan kebutuhan listrik ke berbagai daerah terpencil di Indonesia dan Myanmar.

Dugaan suap MAXpower mirip kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap antara perusahaan AS Alstom Power Inc dan korporasi Jepang Marubeni Inc kepada politikus PDIP Emir Moeis pada 2004. Saat itu, suap yang diterima Emir senilai US$357 ribu.

Penyelidikan FBI di bawah komando Departemen Kehakiman AS kini tertuju pada dugaan adanya pelanggaran beleid antikorupsi oleh eksekutif MAXpower. Mereka dituding memberikan suap untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik. Di Indonesia, dugaan suap terhadap pejabat untuk upaya pemenangan proyek energi terjadi sepanjang 2012-2015.

Secara terpisah, tiga pendiri MAXpower Indonesia yakni Arno Hendriks, Willibald Goldschmidt dan Sebastian Sauren telah membantah tuduhan dugaan suap tersebut. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Tenker Terbakar, Satu Tewas

Lelang Pengadaan Blanko Gagal, Penerbitan e-KTP Terhambat