Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Saksi Gamawan Fauzi diperiksa untuk tersangka AA,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6), dilansir dari CNN Indonesia.
Gamawan pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua mantan anak buahnya Irman dan Sugiharto pada 2016. Penyidik KPK, kata Febri, akan kembali menggali keterangan soal proses pengadaan proyek e-KTP kepada Gamawan. “Saat proyek e-KTP berjalan, Gamawan menjabat sebagai Mendagri yang bertanggung jawab melaksanakan proyek ini,” katanya.
Dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan mengaku sempat khawatir saat diberi tanggung jawab memimpin pelaksanaan proyek e-KTP. Ia bahkan pernah meminta agar proyek itu tak dikerjakan Kemdagri. “Saat itu saya baru di Jakarta dan khawatir memimpin proyek sebesar ini. Sebagai menteri saya bertanggung jawab sekaligus sebagai pengguna anggaran dan ini sudah ada aturannya,” ujar Gamawan saat bersaksi dalam persidangan Maret lalu.
Nama Gamawan mencuat usai mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin menudingnya menerima uang sebesar US$2,5 juta dari korupsi proyek pengadaan paket e-KTP Kemdagri tahun 2011–2012. Namun Gamawan membantah menerima sejumlah uang terkait proyek senilai Rp6 triliun itu. Ia juga mengaku sama sekali tidak memahami korupsi dalam proyek tersebut.
LOGIN untuk mengomentari.