in

KPK-LIPI Usulkan Dana Parpol Rp8.461 Per Suara

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar Partai Politik (Parpol) mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar 8.461 rupiah per-suara. Usul ini merupakan hasil kajian KPK bersama LIPI setelah melakukan pemantauan terhadap lima Parpol yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, dan PKS terkait skema ideal pendanaan partai politik.

Kelima partai tersebut, memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran Parpol agar Parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol.

“Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah 8.461 rupiah, tahun pertama. Aslinya sekitar 16.922 rupiah, tapi 50 persennya ditanggung Pemerintah,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Parpol di Jakarta, Rabu (11/12).

Pahala menjelaskan, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30 persen, di tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80 persen hingga tahun kelima menjadi 100 persen dari 50 persen bantuan pendanaan negara kepada Parpol.

“Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik,” kata Pahala.

Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, kata Pahala, maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana 320 miliar rupiah dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Jika dibandingkan dengan APBN 2019 sekitar 2.400 triliun rupiah, katanya, angka ini relatif kecil yakni 0,0046 persen.

Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar 3,9 triliun rupiah. Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar 48.000 rupiah per suara. Sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar 6 triliun rupiah.

Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi naik 20 persen dari pendanaan tingkat nasional dan kabupaten/kota naik 50 persen. Maka, di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana 928,7 miliar rupiah.

Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5 persen, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota negara perlu mengalokasikan dana total 11,2 triliun rupiah. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar 15,1 triliun rupiah.

Namun demikian, bantuan pendanaan negara ini membutuhkan persyaratan. Sebagaimana telah disampaikan KPK, kata Pahala, dalam kajian terdahulu tentang SOLO maka parpol wajib menerapkan SIPP.

Lima Komponen

Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol. Pemerintah perlu melakukan evaluasi penggunaan pendanaan negara, salah satunya dengan menggunakan tools SIPP. Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.

“Sebab, membangun organisasi Parpol yang bersih dan berintegritas ditentukan oleh salah satunya pengelolaan keuangan Parpol secara baik,” katanya.

Perlu diketahui, hasil kajian ini telah dipaparkan terhadap enam Parpol. Paparan ini juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Basaria Panjaitan, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono beserta tim peneliti dari LIPI Syamsudin Harris, Moch. Nurhasim. ola/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tradisi ‘Ningkuk’, Budaya Perkenalan Bujang Gadis di Musi Banyuasin

Jelang Rakernas PDIP