Pemerintah berencana akan merevisi peraturan pemerintah terkait dengan dana bantuan bagi partai politik (Parpol). Revisi terkait dengan rencana kenaikan bantuan bagi partai. Rencananya, dana bantuan bagi partai akan meningkat 10 kali lipat dari yang sekarang berlaku.
Saat ini, merujuk pada peraturan lama, dana bantuan bagi partai hanya 108 rupiah per suara. Bantuan sebesar itu dirasakan sangat kurang, bahkan dinilai teramat kecil.
Maka, kemudian bergulirlah wacana kenaikan dana bantuan bagi partai. Angin segar pun muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung adanya kenaikan dana bantuan bagi partai.
Tidak hanya itu, dalam rapat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan pemerintah sepakat menaikkan dana bantuan bagi partai jadi 1.000 rupiah per suara dari tadinya hanya 108 rupiah per suara.
Kabarnya Kementerian Keuangan pun memberi lampu hijau, menyetujui besaran dana bantuan partai sebesar 1.000 rupiah per suara.
Untuk mengupas itu, Koran Jakarta sempat mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Soal bantuan dana parpol yang akan naik, revisi PP sudah sejauh mana?
Kami dalam tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBN Perubahan. Jadi, tunggu nanti disahkan di anggaran.
Tapi revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol sudah siap?
Sudah siap.
Atau akan menanti dulu sampai RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai, baru membahas kenaikan dana partai?
Lah, tidak ada hubugannya. Secara detil berapa rupiah maka setiap tahun naik atau setiap tahun turun.
Apa saja poin-poin yang akan di revisi di PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik?
Enggak, karena sekarang ini sudah 20 tahun masih 108 rupiah. Padahal pada tahun 1999 pernah 1.000 rupiah.
Sekarang kita berupaya mengusulkan 1.000 rupiah dari 108 rupiah yang selama 20 tahun enggak naik. Kan wajar. Soal nanti disetujui Menteri Keuangan dan Badan Keuangan DPR, ya kita tunggu.
Revisi PP, fokusnya hanya kepada nominal?
Ya, nominal bantuan dari jumlah suara yang tiap-tiap partai politik peroleh dalam setiap pemilu yang tiap lima tahun. Bisa misalnya 1.000 dapat satu miliar. Lima tahun hanya dapat 10 juta bisa saja
Jadi, kapan kenaikan itu mulai efektif disahkan?
Sekali lagi, kami kan dalam tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran.
Soal pengawasan dana partai itu sendiri bagaimana?
Kan sudah dibicarakan secara detil dengan KPK, dengan BPK. Pada prinsipnya, keinginan semua lembaga itu setuju naik, tapi naiknya harus diimbangi dengan pengawasan.
Kalau sampai ada korupsi lagi, si kader-kader partai ya bisa dikenakan sanksi. Kalau dia money politic di pilkada, pileg, ya dia bisa didiskualifikasi. Minimal di daerah mana calon anggotanya yang memanfaatkan dana tersebut.
Ini tak terkait dana parpol, Anda menggagas kepolisian tingkat RT/RW, bisa dijelaskan?
Kami sudah mengumpulkan mendeteksi warga negara kita yang terpola yang mempunyai paham yang mempunyai kaitan dengan radikalisme dan sebagainya, itu kan sulit, mereka membaur, bisa di masjid, bisa di jalan, bisa di bus, bisa di mana saja.
Saya kira pemolisian RT/RW itu penting, supaya seorang RT, dia mendata penduduknya, satu kepala keluarga berapa orang.Kalau ada tamu 1 x 24 jam wajib lapor ke RT, lapor ke kapolsek, tahu siapa dia. Kalau dia keluarga, keluarga apa.
Imbauan kepada kepala daerah gimana?
Kita juga sudah minta kepada gubernur, bupati, perangkat desa juga, kita cek harus tanggung jawab, harus tahu jumlah penduduknya. Kalau ada tamu harus wajib lapor, berapa hari, berapa malam, kunjungan apa, aktivitas apa, termasuk yang kos-kosan.
RT, RW, kapolsek harus rutin ngecek, yang kos itu siapa, punya KTP atau tidak, keluarganya di mana. agus supriyatna/AR-3